Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » BPOM Manado Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyalahgunaan Obat dan Makanan Ilegal

BPOM Manado Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyalahgunaan Obat dan Makanan Ilegal

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TONDANO, INTANA.NEWS – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado menerapkan strategi pencegahan dan penindakan hukum untuk membendung peredaran obat ilegal di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Langkah tegas ini ditempuh menyusul ancaman serius dari peredaran obat ilegal yang tidak hanya merusak fisik dan mental generasi muda, tetapi juga berpotensi membebani keuangan negara melalui klaim BPJS Kesehatan serta memicu krisis sosial-ekonomi keluarga.

Kepala BPOM Manado, Hermanto, menegaskan bahwa persoalan ini memerlukan penanganan komprehensif yang melibatkan lintas sektor.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela Rapat Monitoring dan Evaluasi Tim Satuan Tugas Pengawasan Obat Ilegal di Tondano, Kabupaten Minahasa.

“Penyalahgunaan obat ilegal dan berbahaya harus diatasi secara tuntas. Apabila dibiarkan, hal ini tidak hanya menghancurkan masa depan anak muda, tetapi juga menjadi beban finansial bagi negara dan keluarga,” ujar Hermanto.

Dalam operasional penanganannya, Satuan Tugas Pengawasan Obat Ilegal mengandalkan dua pilar utama.

Pendekatan preventif difokuskan pada edukasi massal dan penyuluhan intensif yang langsung menyasar lingkungan sekolah, komunitas masyarakat, serta organisasi kepemudaan guna membangun kesadaran sejak dini.

Sementara itu, pendekatan represif ditempuh melalui penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang terbukti mendistribusikan atau menyalahgunakan obat secara ilegal.

Sanksi penindakan yang diterapkan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan administratif dan pemusnahan barang bukti agar tidak kembali lolos ke pasaran, hingga pemrosesan hukum ke meja hijau yang berujung pada sanksi denda maupun pidana penjara.

Hermanto menambahkan, rangkaian penegakan hukum yang dijalankan bukan semata-mata bersifat punitif atau menghukum, melainkan bentuk konkret perlindungan negara terhadap warganya.

“Seluruh proses penindakan hukum tersebut merupakan wujud pembinaan dan kehadiran negara dalam melindungi kesehatan masyarakat Minahasa,” tuturnya. (nes)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less