Bareskrim Polri Terus Usut Judi Daring, Salah Satunya Kasus dengan Barang Bukti Rp55 Miliar Siap Diserahkan Kepada Jaksa
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi judi online.(Foto:Dok/polri.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri terus mengusut kasus judi daring (judi online).
Kali ini berkas kasus judi daring senilai Rp 55 miliar oleh jaksa penuntut dinyatakan lengkap alias P21.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Minggu (29/3/2026).
“Setelah dinyatakan P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” katanya.
Pihaknya dia melanjutkan juga akan menyerahkan uang sebesar Rp55 miliar dari hasil judi online tersebut sebagai barang bukti.
“Rencananya kami akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti pada Selasa, 31 Maret 2026 kepada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ia menambahkan.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF di berkas pertama, QF dan kawan-kawan di berkas kedua, serta WK di berkas ketiga.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (5/3/2026) menyatakan, untuk mengantisipasi disalahgunakan untuk judi online (judol) pihaknya meminta perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening.
“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” tuturnya.
Ia mengharapkan, perbankan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak pelaku judol yang mencoba menyalahgunakannya.
Selanjutnya dikatakannya, pihaknya dengan perbankan sepakat bahwa pemeriksaan rekening pelaku judol bisa dilakukan hanya di satu tempat yaitu di kantor pusat.
“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang bagus, yang baik sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” ia menambahkan.
Judi Online Menurun
Terkait judi online, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta pada. Kamis (6/11/2025) menyebutkan bahwa pertumbuhan judi online sudah berhasil dikurangi jauh di atas 50 persen terutama dari sisi jumlah pemain judi online dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Tercatat ekitar 80 persen pemain judi online adalah masyarakat dengan penghasilan Rp 5 juta ke bawah. Namun hingga kuartal ketiga 2025 ternyata jumlah pemain dari kelompok ini berkurang hampir 68,32 persen.
Dia mengatakan, dibandingkan dengan tahun 2024 maka jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah berkurang 67,92 persen.
Ia mengungkapkan, secara keseluruhan jumlah pemain judi online hingga kuartal ketiga kemarin sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan tahun 2024.
“Penurunan itu merupakan hasil nyata dari kolaborasi berbagai lembaga pemerintah yang bekerja di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Ivan menambahkan, upaya pemerintah pemblokiran situs, penindakan rekening, dan pelaporan transaksi, mencerminkan keseriusan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak judi online.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar