Kementerian Validasi Perumahan Griya Bumi Asih Sawangan di Minahasa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Pemerintah pusat memberikan apresiasi terhadap pengembangan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Minahasa.
Perumahan Griya Bumi Asih Sawangan menjadi salah satu lokasi kunjungan kerja kementerian terkait, Rabu (8/4/2026).

Pemilik PT Bumi Asih, Komang. (Foto: Intana.news)
Pemilik PT Bumi Asih, Komang, menyatakan bahwa kunjungan tersebut membuktikan validitas proyek mereka.
Menurutnya, lokasi perumahan telah memenuhi kriteria ketat dari pemerintah pusat.
Komang menjelaskan bahwa proses perizinan di Kabupaten Minahasa berjalan sangat lancar.
Pihak pengembang tidak menemukan kendala saat mengurus dokumen KKP maupun PPG.
Dinas terkait memberikan dukungan penuh terhadap investor yang membangun hunian rakyat.
”Pemerintah Minahasa sangat peduli terhadap pengembangan perumahan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Komang.
Ia menambahkan bahwa mekanisme administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengembang hanya perlu memastikan dokumen lengkap dan lokasi sesuai tata ruang,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, investasi properti di wilayah ini tumbuh positif.
Terkait isu lingkungan, lanjut dia, pengembang telah menyiapkan area khusus pengelolaan sampah rumah tangga.
Lokasi tersebut berada di dekat Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Rencana ini bertujuan untuk mendukung sektor ekonomi kreatif warga sekitar,” ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, warga akan memilah sampah rumah tangga secara mandiri.
“Limbah tersebut kemudian menjadi media pengembangan ulat atau maggot untuk meningkatkan ekonomi UMKM,”kata Komang.
” Namun, saat ini progres pembangunan fisik baru mencapai 10 persen dari total luasan lahan,” kata dia.
Kementerian menetapkan kriteria khusus bagi calon pembeli rumah subsidi di lokasi ini. Program ini menyasar masyarakat dengan pendapatan tetap maupun tidak tetap.
Oleh sebab itu, petani, nelayan, dan wirausaha memiliki kesempatan yang sama.
Pemerintah juga membatasi batas maksimal penghasilan bulanan pemohon.
“Calon pembeli tidak boleh memiliki pendapatan lebih dari Rp 6,5 juta per bulan. Aturan ini bertujuan agar penyaluran subsidi rumah tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ia menambahkan. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar