Resmob Polres Minahasa Tangkap Lima Pemuda Terkait Penganiayaan di Langowan Timur
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
- visibility 82
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Langowan mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama.
Petugas mengamankan lima pemuda di Desa Waleure Jaga V, Kecamatan Langowan Timur, Rabu (25/3/2026).
Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2026/SPKT/SEK LANGOWAN/RES MIN/POLDA SULUT.
Selanjutnya, tim pimpinan Aipda Suryadi, S. H., meringkus para pelaku pada pukul 12.01 WITA.
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial JW (17) menghadiri sebuah acara musik punk.
Korban dan para pelaku awalnya berjoget bersama dalam suasana yang sangat padat. Kemudian, kondisi tersebut memicu aksi saling senggol antarpenonton di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, pelaku berinisial NK (19) mendorong dan menendang korban hingga jatuh ke lantai. Selain itu, pelaku RB (19) mendatangi korban dari belakang saat korban hendak pulang.
RB memukul kepala bagian belakang korban dengan tangan terkepal secara tiba-tiba.
Tak berselang lama, pelaku GN (26), SR (20), dan FN (22) ikut melakukan pengeroyokan.
Mereka menyerang korban secara membabi buta dari berbagai arah secara bersama-sama. Akhirnya, korban berusaha melindungi diri dengan cara merunduk sambil memegang kepala.
Beruntung, seorang saksi berinisial M melihat kejadian tersebut di lokasi. Ia segera memisahkan korban dari amukan para pelaku agar tidak berakibat fatal.
Polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. Pelaku NK memukul kepala enam kali dan punggung enam kali.
Sementara itu, ia juga menendang badan korban sebanyak satu kali.
Di sisi lain, SR memukul bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Pelaku RB memukul leher belakang dua kali dan bagian mata satu kali. Selain itu, GN memukul rusuk satu kali, sedangkan FN memukul punggung dua kali.
Akibat pengeroyokan ini, JW mengalami luka cukup serius pada bagian kepala. Mata kiri korban tampak memar dan tulang rusuk kanannya terasa sangat sakit.
Korban secara resmi meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus ini secara hukum. Polisi kemudian menjerat kelima pelaku dengan Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Saat ini, petugas telah menggiring para pelaku ke Mako Polsek Langowan.
Pihak penyidik Unit Reskrim tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh tersangka. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar