Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, BPOM Segera Bertemu dengan Badan Narkotika Nasional
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Vape atau rokok elektrik.(Foto:Dok/halodoc.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggulirkan wacana melarang vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan pihaknya segera bertemu dengan BNN guna membahas wacana tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan BNN dan insyaallah lusa kita akan bertemu, Kepala BNN beliau akan bertemu kami di sini untuk membicarakan salah satunya itu,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta pada Rabu (8/4/2026).
Ia selanjutnya mengatakan, pembahasan itu dilakukan menyusul adanya usulan pelarangan vape dari BNN serta perlunya penyelarasann regulasi antarlembaga.
“Kan begini mengenai vape, semua produk yang digunakan termasuk ini, tentu kan itu membutuhkan nomor izin edar. Walaupun kita tahu vape ini ‘kan tobacco,” tuturnya.
Dia menyatakan, pertemuan tersebut penting untuk menyusun aturan yang selaras antara pengawasan obat dan penindakan terhadap zat berbahaya, termasuk narkotika dan psikotropika.
Kapan pertemuan dengan BNN?
Taruna Ikrar menyebutkan bahwa pertemuan dengan BNN dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menggulirkan wacana pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, usulan ini muncul setelah ditemukannya kandungan zat narkotika dalam sejumlah cairan vape.
“Hasil pengujian menemukan berbagai zat berbahaya dalam liquid vape, termasuk narkotika. BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut,” katanya.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar