JPPI Ungkap Korban Keracunan Program MBG Capai 43.838 Orang, Anehnya Tidak Ada SPPG yang Diproses Hukum
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok/ BBC News Indonesia)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Total korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025 telah mencapai 43.838 orang dan tersebar di 36 provinsi.
Khusus sepanjang Agustus 2026 ternyata terdapat 3.079 korban keracunan MBG. Sementara sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, jumlah korban mencapai 15.735 orang.
Demikian data yang diungkap Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) di Jakarta pada Kamis (3/9/2026).
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya, mengaku heran hingga kini belum terlihat adanya pihak penyedia MBG yang diproses secara hukum.
Kondisi itu dikatakannya menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggungjawaban hukum terhadap pihak penyedia MBG di tengah puluhan ribu korban yang tercatat sejak program tersebut berjalan.
“Ini sudah menjadi alarm nasional. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” tuturnya.
Dia menyatakan, JPPI secara khusus menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia MBG yang dinilai belum mendapatkan pertanggungjawaban hukum secara tegas ketika terjadi kasus keracunan.
“Penanganan kasus selama ini lebih sering berakhir pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola. Kami khawatir pola tersebut justru membuat tidak adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dianggap lalai hingga menyebabkan masyarakat sakit,” ujarnya.
Ubaid Matraji melihat sepertinya SPPG berada di zona kebal hukum.
“Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang,” katanya.
Ia menambahkan, bila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan orang sakit maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.(nor)

Saat ini belum ada komentar