Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencucian Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Digelar 7 Oktober
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 54 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Dok/Instagram)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Sidang perdana mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal digelar pada Rabu (7/10/2026) mendatang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menyatakan hal itu di Jakarta pada Jumat (2/10/2026).
Dia selanjutnya menjelaskan, selain Febrie Adriansyah , dua tersangka lainnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama.
Febrie Adriansyah terdaftar dalam perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Sedangkan Don Ritto terdaftar dengan nomor perkara 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst serta Nurman Herin dengan nomor perkara 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung sendiri telah membentuk Tim 9 yang sebagian besar terdiri dari jaksa senior yang pernah bertugas di KPK untuk mengusut kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Cs.
Tim 9 Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) lalu termasuk tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.(nor)

Saat ini belum ada komentar