Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa. (Foto:Dok/BITV)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa disebut-sebut mengajukan restorative justice terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tidak cuma itu, Dokter Tifa juga kabarnya menerima Rp50 miliar.
Apa komentar Dokter Tifa?
Dalam jumpa awak media pada Kamis (26/3/2026) malam di Jakarta, Dr Tifa langsung membantah kabar tersebut dan sebut itu hoaks yang merugikan dirinya.
“Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun,” ia membantah.
Dia sekanjutnya menyatakan, dirinya merasa tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun.
“Karena yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku bahwa dirinya pernah ditawari penyelesaian lewat restorative justice saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/1/2026). Ketika itu dirinya sedang diperiksa, lalu datang dua orang yang menawarkannya restorative justice.
Tak cuma itu, dua orang itu juga menyarankan Dokter Tifa ke Solo untuk mendapatkan restorative justice. Namun, tawaran itu diabaikannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dari para tersangka itu, ada 3 orang yang telah bertemu Jokowi dan mengajukan restorative justice yakni: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar