Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa  disebut-sebut mengajukan restorative justice terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Tidak cuma itu, Dokter Tifa juga kabarnya menerima Rp50 miliar.

Apa komentar Dokter Tifa?

Dalam jumpa awak media pada Kamis (26/3/2026) malam di Jakarta, Dr Tifa langsung membantah kabar tersebut dan sebut itu hoaks yang merugikan dirinya.

“Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun,” ia membantah.

Dia sekanjutnya menyatakan, dirinya merasa tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun.

“Karena yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku bahwa dirinya pernah ditawari penyelesaian lewat restorative justice saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/1/2026). Ketika itu dirinya sedang diperiksa, lalu datang dua orang yang menawarkannya restorative justice.

Tak cuma itu, dua orang itu juga menyarankan Dokter Tifa ke Solo untuk mendapatkan restorative justice. Namun, tawaran itu diabaikannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dari para tersangka itu, ada 3 orang yang telah bertemu Jokowi dan mengajukan restorative justice yakni: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkat Arahan Presiden Prabowo, PPATK Sebut Pemain Judi Online Berkurang Hampir 68,32 Persen

    Berkat Arahan Presiden Prabowo, PPATK Sebut Pemain Judi Online Berkurang Hampir 68,32 Persen

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Pertumbuhan judi online sudah berhasil dikurangi jauh di atas 50 persen terutama dari sisi jumlah pemain judi online dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sekitar 80 persen pemain judi online adalah masyarakat dengan penghasilan Rp 5 juta ke bawah. Namun hingga kuartal ketiga 2025 ternyata jumlah […]

  • Sidang Pledoi di Tipikor Jakarta, Nadiem: Dapat Bintang Mahaputera Adipradana Tetapi Negara Hadiahkan Jeruji Besi

    Sidang Pledoi di Tipikor Jakarta, Nadiem: Dapat Bintang Mahaputera Adipradana Tetapi Negara Hadiahkan Jeruji Besi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (2/6/2026) menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelum membacakan pleidoi, Nadiem menyatakan dirinya kecewa berat setelah menjalani pengabdian di pemerintahan. Katanya, penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterimanya lalu membandingkannya dengan proses hukum yang […]

  • Lapas Kelas IIA Manado Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan

    Lapas Kelas IIA Manado Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MANADO, INTANA.NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado memanen komoditas daun bawang hasil budidaya warga binaan di area perkebunan internal lapas. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian sekaligus langkah konkret institusi pemasyarakatan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. ​Hasil panen hortikultura tersebut difungsikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan internal lapas. Di sisi […]

  • Ansye Taniowas dan Pesan Kedisiplinan dari Lembah Tidar

    Ansye Taniowas dan Pesan Kedisiplinan dari Lembah Tidar

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Wakil Sekretaris Jenderal DPN ADKASI, Ansye Taniowas, mengikuti retret nasional pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang mulai Rabu (15/4/2026). ​Acara ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional. Selain itu, para peserta belajar mengenai nilai-nilai kedisiplinan dan semangat kebangsaan. Ansye menilai kegiatan ini efektif untuk menyamakan visi antar daerah. […]

  • Sinergi di Kampung Jawa, Cara Kodim 1302/Minahasa Merawat Bakti untuk Rakyat

    Sinergi di Kampung Jawa, Cara Kodim 1302/Minahasa Merawat Bakti untuk Rakyat

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TOMOHON, INTANA.NEWS – ​Hari ini Minggu. Tanggal 5 Juli 2026. Sejak pukul 08.45 WITA, Kantor Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, sudah berdenyut lebih cepat dari biasanya. Kodim 1302/Minahasa mengambil inisiatif penting di sana. Mereka menggelar bakti sosial berupa sunat massal gratis dan pembagian kacamata gratis bagi warga kurang mampu. ​Aksi kemanusiaan ini […]

  • Jaksa Agung Tegaskan Jangan Ada Kriminalisasi Kepala Desa Kecuali Terbukti Selewengkan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

    Jaksa Agung Tegaskan Jangan Ada Kriminalisasi Kepala Desa Kecuali Terbukti Selewengkan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Aparat kejaksaan diminta tidak menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Bila menemukan kepala desa yang menyimpang agar dilakukan pembinaan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan hal tersebut dalam acara ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta pada Minggu (19/4/2026) malam. “Saya tidak bangga jika jajaran kejaksaan memproses hukum kepala desa. Saya juga mengharapkan dan […]

expand_less