Kelar Diperiksa 3 Jam di KPK, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas: “Saya Capek Harus Istirahat Nih”
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.(Foto:Dok/beritanasional)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji kelar menjalani pemeriksaan pada Rabu (25/3/2026) sore.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakan waktu sekitar 3 jam untuk memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji mulai diperiksa sekitar pukul 13.15 WIB dan usai sekitar pukul 16.25 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas dicegat awak media ogah bicara banyak.
Ia hanya berkata singkat: “Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik, jangan saya. Saya capek mas, harus istirahat nih.”
Setelah itu, dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk kembali masuk Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Terkait pemeriksaan hari ini, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggali keterangan terkait peran Yaqut Cholil Qoumas termasuk peranan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidik KPK juga mencecar Yaqut Cholil Qoumas soal dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, usai kembali berstatus sebagai tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (25/3/2026).
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengembalikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dengan demikian status tahanan rumah telah berubah menjadi tahanan Rutan KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar