Kuasa Hukum Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri Terkait Tudingan Danai Rp5 Miliar ke Roy Suryo Cs
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 44 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.(Foto:Dok/Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Rismon dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituding mendanai Roy Suryo Cs terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” kata Abdul Haji Talaohu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Selanjutnya dia menyatakan bahwa laporan itu karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” tuturnya.
Pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus” termasuk dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar