Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Jangan Sampai Terjadi ‘Abuse of Power’

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Jangan Sampai Terjadi ‘Abuse of Power’

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (6/4/2026) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar pidana di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasyirul Falah Amru mengatakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara matang sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Ia mempertanyakan: “Apakah semua lembaga yang melakukan penyidikan dan penyelidikan itu berhak melakukan perampasan aset? Satu itu.”

Terkait hal itu, dia berpendapat perlunya pengaturan hukum acara tersendiri dalam RUU tersebut agar lebih terarah.

Selain itu, perlu dibikin semacam hukum acara tersendiri? Lex specialis.

“Karena kalau kita lihat dari KUHAP ataupun Undang-Undang TPPU, itu kok kayaknya kurang cukup. Kalau misalkan ini dibikin lex specialis, itu mungkin akan lebih tertata dan sangat lebih terarah,” ia menyatakan.

Nasyirul Falah Amru juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kebutuhan putusan pengadilan sebelum dilakukan perampasan aset, dengan merujuk pada jaminan hak milik dalam konstitusi.

“Saya ingin menanyakan apa wajib ada putusan peradilan untuk dilakukan perampasan aset? Pasal 28H ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” ucapnya.

Aspek tersebut katanya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Nah, ini supaya juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, makanya juga harus dipikirkan secara matang,” katanya.

Nasyirul Falah Amru menambahkan, pengaturan yang jelas diperlukan agar praktik penegakan hukum tidak menimbulkan kecurigaan di publik.(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantah Isu Plagiat, Calon Rektor Unima Lolos Seleksi

    Bantah Isu Plagiat, Calon Rektor Unima Lolos Seleksi

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Isu dugaan plagiat yang sempat menyeret salah satu calon Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Joseph Philip Kambey, telah ditepis oleh pihak universitas. Ketua Senat dan Panitia Pemilihan Rektor (Pilek) Unima menyatakan bahwa hasil pemeriksaan berkas ketiga calon telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Menurut Ketua Panitia Pilek, Dr. Joulanda Rawis, pihaknya telah […]

  • 32 Prajurit Kodim Minahasa Diusulkan Naik Pangkat di Korem 131/Santiago

    32 Prajurit Kodim Minahasa Diusulkan Naik Pangkat di Korem 131/Santiago

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Sebanyak 32 personel Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa diusulkan untuk Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 April 2026. Usulan ini disampaikan dalam Sidang Jabatan Perwira Triwulan IV TA 2025 dan UKP yang digelar di Ruang Rapat Makorem 131/Santiago, Manado, Rabu (12/11/2025). ​Perwira Staf Personalia Kodim 1302/Minahasa, Kapten Czi Sutrisno, hadir mengikuti sidang yang dipimpin […]

  • Bupati Minahasa Selatan Pacu Kreativitas Pelajar Lewat Inovasi

    Bupati Minahasa Selatan Pacu Kreativitas Pelajar Lewat Inovasi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MINSEL, INTANA.NEWS — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui kompetisi inovasi pelajar. Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar membuka Lomba Karya Kreatif Anak Bangsa di Aula Waleta, Rabu (6/5/2026). ​Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026. Sejumlah pelajar menampilkan berbagai karya inovatif untuk menunjukkan pengembangan […]

  • Peringati Hari Pahlawan, Bupati Robby Dondokambey Ajak ASN Minahasa Bangun Daerah dengan Ketulusan

    Peringati Hari Pahlawan, Bupati Robby Dondokambey Ajak ASN Minahasa Bangun Daerah dengan Ketulusan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si., M.A.P., mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 di Lapangan DR. Sam Ratulangi, Senin (10/11/2025). Usai upacara, Bupati bersama Forkopimda dan jajaran melanjutkan kegiatan dengan ziarah dan tabur bunga di makam Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Tondano, sebagai komitmen Pemkab meneruskan nilai kepahlawanan melalui pengabdian tulus. […]

  • Buka USAJ di SMPN 4 Tondano, Bupati Minahasa: Jangan Mau Tertinggal, Siswa Harus ‘Naik Level’ 

    Buka USAJ di SMPN 4 Tondano, Bupati Minahasa: Jangan Mau Tertinggal, Siswa Harus ‘Naik Level’ 

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 66
    • 0Komentar

    ​TONDANO, INTANA.NEWS — Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, membuka pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Jenjang (USAJ) tingkat SD dan SMP tahun 2026. Pembukaan berlangsung secara simbolis di SMP Negeri 4 Tondano pada Senin (4/5/2026). ​ Bupati Robby hadir didampingi Kepala SMP Negeri 4 Tondano, Melky Palilingan, serta jajaran pejabat teras Pemkab Minahasa. Ia membagikan naskah soal satu per […]

  • Kelar Diperiksa 3 Jam di KPK, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas: “Saya Capek Harus Istirahat Nih”

    Kelar Diperiksa 3 Jam di KPK, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas: “Saya Capek Harus Istirahat Nih”

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji kelar menjalani pemeriksaan pada Rabu (25/3/2026) sore. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakan waktu sekitar 3 jam untuk memeriksa Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji mulai diperiksa sekitar pukul 13.15 WIB dan usai sekitar pukul 16.25 WIB. […]

expand_less