Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Penikaman di Minahasa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS — Tim Resmob Polres Minahasa menangkap dua pemuda pelaku penikaman terhadap seorang pelajar di Tondano. Polisi membekuk para pelaku pada Senin (23/3/2026) pukul 18.00 WITA.
Kedua pelaku tersebut berinisial CU (22) dan BM (17). CU merupakan warga Wawalintouan. Sementara itu, BM adalah pelajar asal Watulambot.
Korban penikaman adalah AW (19), pelajar asal Tataaran 2.
Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, mengonfirmasi peristiwa tersebut.
Kejadian bermula saat korban dan kedua pelaku mengonsumsi minuman keras. Mereka berpesta di salah satu rumah warga.
Setelah itu, ketiganya sempat tertidur di lokasi tersebut. Perselisihan muncul ketika mereka terbangun dari tidur.
Kaki korban secara tidak sengaja mengenai wajah salah satu pelaku. Hal ini memicu kesalahpahaman di antara mereka.
Kedua pelaku kemudian menyerang korban dalam pengaruh alkohol. CU menikam paha korban menggunakan pisau dapur.
Selanjutnya, BM turut menikam kaki depan korban. Akibatnya, korban menderita dua luka tikam pada kaki kiri. Korban segera mendapatkan perawatan medis setelah kejadian itu.
Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Polisi menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku berada di Polres Minahasa untuk proses hukum.
Hendra mengimbau pemuda agar menghindari minuman keras. Hal ini penting untuk mencegah tindakan kriminal di masyarakat. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar