Badan Pengawas Obat dan Makanan Beberkan Penyebab Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok/ BBC News Indonesia)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara terbuka membeberkan pemicu utama insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satuna yakni pelanggaran batas waktu penyajian makanan oleh satuan pelaksana di lapangan.
Kasus terbaru insiden keracunan massal progam MBG menimpa puluhan siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sedikitnya 361 pelajar dilarikan ke fasilitas kesehatan akibat mual parah dan muntah-muntah usai menyantap makanan yang dibagikan, bahkan salah seorang korban anak dilaporkan sempat mengalami gejala hilang ingatan sementara.
Terkait hal itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyebutkan, rentang waktu yang terlalu panjang antara proses memasak dan penyajian dinilai membuat makanan cepat basi hingga terkontaminasi mikroba berbahaya.
“Sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengawasan keamanan pangan yang diterbitkan pihaknya, batas aman konsumsi makanan olahan siap saji maksimal 4 jam setelah matang,” katanya di Jakarta pada Seni (14/9/2026).
Ia mengatakan, hasil penelusuran tim pengawas BPOM di lapangan justru mendapati praktik pengolahan yang melampaui toleransi batas waktu aman tersebut.
“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam. Sementara SOP yang kami berikan kepada ini, satuan pelaksana yang berhubungan itu, jangan lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, itu hitungan kami itu sudah basi,” tuturnya.
Dia selanjutnya mengemukakan, makanan yang dibiarkan berada di suhu ruang melebihi batas waktu aman tersebut rentan mengalami degradasi kualitas secara cepat, yang kemudian memicu tumbuhnya racun biologis.
“Nah, kalau sudah basi, terjadi berbagai macam faktor-faktor. Dan setelah kita lihat pada saat di lapangan, kita ambil sampel dan sebagainya, memang ada yang mengandung berbagai macam alflatoksin, ada dan sebagainya, itu karena proses degradasi dari makanan itu,” ia menambahkan.
Korban MBG Mencapai 43.838 Orang
Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) di Jakarta pada Kamis (3/9/2026) menyebutkan bahwa total korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025 telah mencapai 43.838 orang dan tersebar di 36 provinsi.
Khusus sepanjang Agustus 2026 ternyata terdapat 3.079 korban keracunan MBG. Sementara sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, jumlah korban mencapai 15.735 orang.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya, mengaku heran hingga kini belum terlihat adanya pihak penyedia MBG yang diproses secara hukum.
Kondisi itu dikatakannya menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggungjawaban hukum terhadap pihak penyedia MBG di tengah puluhan ribu korban yang tercatat sejak program tersebut berjalan.
“Ini sudah menjadi alarm nasional. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” tuturnya.
Dia menyatakan, JPPI secara khusus menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia MBG yang dinilai belum mendapatkan pertanggungjawaban hukum secara tegas ketika terjadi kasus keracunan.
“Penanganan kasus selama ini lebih sering berakhir pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola. Kami khawatir pola tersebut justru membuat tidak adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dianggap lalai hingga menyebabkan masyarakat sakit,” ujarnya.
Ubaid Matraji melihat sepertinya SPPG berada di zona kebal hukum.
“Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang,” katanya.
Ia menambahkan, bila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan orang sakit maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.(nor)

Saat ini belum ada komentar