Catat! Mendagri Tito Tegaskan Kepala Daerah Diminta Tidak Lagi Tambah Tenaga Honorer Baru
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Foto:Dok/news.fin.co.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Seluruh kepala daerah diminta tidak lagi menambah tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah.
Langkah itu diperlukan untuk mengendalikan belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Selanjutnya dia mengemukakan, komposisi belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Sebagian besar pemerintah daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai di atas batas maksimal yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Artinya dominan sudah di atas 30 persen,” katanya.
Ia menyatakan, penyesuaian belanja pegawai dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni dari sisi belanja dan dari sisi pendapatan daerah.
“Kalau kita melihat porsi pendapatan dan belanja maka harus ada upaya di tingkat belanja pada level pada postur belanja, dan ada upaya pada postur pendapatan. Supaya 30 persen belanja pegawai ini tidak melampaui dari APBD yang ada,” tuturnya.
Ia menambahkan, penumpukan tenaga honorer menimbulkan tuntutan agar mereka mendapatkan kepastian status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).(*)
- Penulis: Norman Meoko
