Kekerasan di Sendangan, Resmob Minahasa Ringkus Empat Pelaku
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
- visibility 194
- comment 0 komentar
- print Cetak

Empat terduga pelaku saat di amankan Resmob II Minahasa. (Foto:Dok/ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat. Mereka tidak butuh waktu lama.
Hanya beberapa jam setelah kejadian, empat orang terduga pelaku penganiayaan berhasil diringkus.
Aksi kekerasan ini terjadi di Kelurahan Sendangan, Kecamatan Kawangkoan. Peristiwanya berlangsung pada Sabtu malam, (18/4/2026).
Suasana yang semula tenang mendadak pecah karena keributan.
Katim II Resmob, Aipda Suryadi S.H., memimpin langsung operasi tersebut.
Pihaknya berkolaborasi dengan Polsek Kawangkoan.
Tim bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pukul 22.45 Wita.
Empat pelaku yang diamankan adalah ST (19) FP (38), BT (58), dan OT (29). Keempatnya merupakan warga Kawangkoan.
Konflik bermula sekitar pukul 21.00 WITA. Awalnya, korban bernama JM (21) sedang berbincang dengan pelaku berinisial FIR. Namun, situasi tiba-tiba memanas saat korban hendak pulang.
Pelaku berinisial OT mengadang motor JM. Tanpa banyak bicara, ia langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. JM kemudian segera memacu motornya untuk menyelamatkan diri.
Keributan tersebut menarik perhatian CK (15), seorang pelajar setempat. Ia keluar rumah berniat melerai perkelahian yang terjadi di depan rumahnya.
Nahas, niat baik CK justru berbuah petaka.
Pelaku berinisial ANG memukul kepala bagian belakang CK hingga terjatuh. Saat korban berusaha bangun, pelaku lain berinisial FIR kembali memukul wajahnya berkali-kali.
CK bahkan dilempar ke pagar besi sebelum akhirnya diselamatkan orang tuanya.
Korban ketiga adalah KG (24). Ia dipukul oleh pelaku BIL saat hendak melihat kondisi Christian.
Akibatnya, para korban mengalami luka lebam di bagian pipi dan pelipis mata.
Para korban merasa keberatan atas tindakan tersebut. Mereka kemudian meminta kepolisian memproses kasus ini secara hukum.
Polisi kini telah mengarahkan para korban untuk membuat laporan resmi.
Tim Resmob segera menggiring para pelaku ke Mako Polsek Kawangkoan. Mereka kemudian diserahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Para terduga pelaku terancam jeratan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Katim Resmob Aipda Suryadi.
“Aturan ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” tambahnya. (nes)
- Penulis: Anes Walean
