Lari ke Kotamobagu, Pelaku Penikaman Mahasiswa di Tondano Utara Diringkus Resmob Minahasa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Resmob II Polres Minahasa bersama terduga pelaku penikaman.(Foto:istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANA.NEWS – Tim II Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan AIPDA Suryadi, S.H., meringkus terduga pelaku penganiayaan berat berinisial RU (31).
Polisi menangkap pelaku di wilayah Kotamobagu, Sabtu (11/4/2026) malam setelah sempat melarikan diri.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.15 WITA di Kecamatan Tondano Utara.
Pelaku yang berprofesi sebagai penambang ini nekat masuk ke rumah kekasihnya melalui jendela kamar.
Di dalam kamar, RU mendapati pacarnya sedang bersama korban, seorang mahasiswa berinisial ACP (19).
Pelaku segera membangunkan keduanya. Namun, korban yang lebih dahulu terbangun langsung mendapat serangan mendadak.
Pelaku menindih dan menikam korban sebanyak enam kali menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka tusuk yang cukup serius. Terdapat empat luka di bagian pinggang dan dua luka di bagian punggung.

Tenaga medis melakukan tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa korban penikaman.(Foto:Dok/Resmob Minahasa)
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tondano untuk pertolongan pertama.
Pihak medis merencanakan rujukan korban ke rumah sakit di Manado guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak keluarga korban secara resmi menyatakan keberatan.
Mereka meminta agar kepolisian memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Usai kejadian, pelaku RU langsung melarikan diri. Tim II Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan intensif di berbagai lokasi.

Terduga pelaku penganiayaan RU (31), di amankan Resmob II Minahasa. (Foto:Dok/ist)
Petugas menyisir wilayah Manado hingga area pertambangan Tatelu untuk melacak keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku bersembunyi di Kota Kotamobagu.
Tim pimpinan AIPDA Suryadi bergerak cepat melakukan pengejaran ke lokasi tersebut.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan RU di rumahnya, Kelurahan Pontodon Timur, pada pukul 22.45 WITA.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/IV/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT.
Petugas langsung membawa pelaku menuju Mako Polres Minahasa untuk pemeriksaan mendalam.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Unit Reskrim. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan tersebut. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar