Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa Usai Berstatus Tahanan Rutan KPK

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa Usai Berstatus Tahanan Rutan KPK

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INTANANEWS – Usai kembali berstatus sebagai tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (25/3/2026).

Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan hal itu di Jakarta pada Rabu (25/3/2026).

“Pasca-pengalihan kembali jenis penahanan ke Rutan KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ hari ini,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan intensif ini merupakan langkah progresif penyidik guna mempercepat pelengkapan berkas perkara.

“Pemeriksaan kali ini sebagai upaya mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024,” ia menambahkan.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dengan demikian status tahanan rumah telah berubah menjadi tahanan Rutan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (23/3/2026) malam.

Namun, dia mengatakan, sebelum balik ke Rutan KPK tersangka Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat jati, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less