Breaking News
dark_mode
Beranda » Berita Utama » Menghadap Presiden Prabowo, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Ajukan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Menghadap Presiden Prabowo, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Ajukan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

intana.news/ – Menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (3/11/2025), Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengajukan Presiden ke-2 Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Presiden Prabowo menerima aspirasi Partai Golkar terkait pengajuan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tersebut.

“Saya bilang Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Bahlil usai menghadap presiden.

Ia menyatakan, Soeharto memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara. Di antaranyamembangun kedaulatan pangan dan energi, menekan inflasi tinggi, serta membawa Indonesia dikenal sebagai salah satu kekuatan ekonomi di Asia pada masanya.

“Saya pikir sudah sangat layak, pantas, dan sudah saatnya untuk kemudian pemerintah bisa memberikan sebagai gelar Pahlawan Nasional. Itu yang tadi keputusan daripada DPP Partai Golkar,” dia melanjutkan.

Bahlil menambahkan, Partai Golkar juga telah menyampaikan usulan sebagai Pahlawan Nasional kepada Kementerian Sosial.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Minggu (2/11/2025) mengatakan, keberatan sejumlah pihak terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2, Soeharto sudah diterima Kementerian Sosial.

Alasan utama penolakan terhadap Soeharto tersebut berkaitan dengan rekam jejak masa lalunya.

Dia menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak-pihak yang menolak usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2, Soeharto.

“Masukan dan keberatan yang disampaikan oleh kelompok penolak tetap dipertimbangkan dalam forum tim pengkaji dan peneliti terkait Gelar Pahlawan Nasional,” kata Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul ini.

SETARA Institute Menolak

Salah satu yang menolak Soeharto menjadi Pahlawan Nasional adalah SETARA Institute.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam pernyataan persnya di Jakarta, Senin (27/10/2025) menyatakan, setelah Prabowo terpilih sebagai Presiden, sebulan sebelum pelantikan sebagai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”

Ia menjelaskan, sejak awal, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998. Maka, upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk sebelumnya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 yang menyebut Soeharto dan kini mengajukan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi,” dia mengatakan.

Selain itu, dia menambahkan, jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Menurut UU a quo, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat,” tuturnya.

Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum sebagai berikut:

1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2) Memiliki integritas moral dan keteladanan
3) Berjasa terhadap bangsa dan negara
4) Berkelakuan baik
5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6) Tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengacu pada undang-undang tersebut, Hendardi menyatakan, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan.

Namun dalam hal tindak pidana korupsi, Soeharto bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu.

“Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana,” ia mengungkapkan.

Pendek kata, dia menyatakan bahwa Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara. Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan, yang dapat disederhanakan dalam ungkapan “Negara adalah aku” atau L’État, c’est moi seperti ungkapan Raja Louis XIV.(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karena Alasan Kesehatan, Jokowi Batal Hadiri Kongres III Projo di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 1
    • 0Komentar

    intana.news/ – Kongres III Projo berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Sabtu (1/11/2025). Sayangnya Presiden ke-7 Jokowi yang semula dijadwalkan membuka kongres tersebut dipastikan absen dengan alasan alasan kesehatan. Hal itu disampaikan Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah pada Sabtu (1/11/2025). Dia menjelaskan, Jokowi diminta dokter untuk beristirahat dan tidak meninggalkan rumahnya. Syarif […]

  • Babinsa Ratahan Evakuasi Jenazah Lansia di Kelurahan Nataan

    Babinsa Ratahan Evakuasi Jenazah Lansia di Kelurahan Nataan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INTANANEWS – Babinsa Koramil 1302-11/Ratahan Kopda Fadli Kamari mendatangi lokasi penemuan mayat pada Sabtu (28/3/2026). Warga menemukan jenazah Salem Yopi Lombo (72) di dalam rumahnya. Lokasi kejadian berada di Lingkungan II, Kelurahan Nataan, Kecamatan Ratahan. ​Penemuan jenazah ini bermula dari kecurigaan warga sekitar. Masyarakat mencium bau tidak sedap sejak Jumat (27/3/2026). Selanjutnya, saksi Sri Suryaman […]

  • Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto, Puan Maharani: Tolong Cermati Rekam Jejak Masa Lalu

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 2
    • 0Komentar

    intana.news/ – Masuknya nama Presiden ke-2 Soeharto ke dalam daftar calon pahlawan menuai polemik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menanggapi soal tersebut. Ketua DPR yang juga Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan, pihaknya menghormati proses yang bergulir di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terkait usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto. […]

  • Masih Tidak Terima Soeharto Dianugerahi Pahlawan Nasional, PDI Perjuangan Sebut Pemerintah Tuli

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 3
    • 0Komentar

    intana.news/ – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto masih membuat PDI Perjuangan tidak habis pikir. Soeharto dinilai tidak layak mendapat gelar tersebut. Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyebut, pemerintah tuli dan mengabaikan gelombang penolakan gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto. “Soeharto tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintah lantaran rekam jejaknya. […]

  • 152 Prajurit Kodim 1302 Minahasa Dibekali 3 Pilar Mental: Rohani, Ideologi, dan Kejuangan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 2
    • 0Komentar

    intana.news/ – Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa memperkuat mental dan spiritual prajurit organik serta anggota Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) melalui kegiatan Bimbingan Mental (Bintal) Rohani, Ideologi, dan Kejuangan. Kegiatan yang berlangsung di Gedung BPU Tondano, Minahasa, pada Jumat (7/11/2025), diikuti oleh 152 Anggota Prajurit dan Persit. Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1302/Minahasa, […]

  • Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

    Disebutkan Ajukan ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Terima Rp50 Miliar, Dokter Tifa Membantah!

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INTANANEWS – Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa  disebut-sebut mengajukan restorative justice terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tidak cuma itu, Dokter Tifa juga kabarnya menerima Rp50 miliar. Apa komentar Dokter Tifa? Dalam jumpa awak media pada Kamis (26/3/2026) malam di Jakarta, Dr Tifa langsung membantah […]

expand_less