PDI Perjuangan Minta RUU Pemilu Segera Dibahas, Dasco Malah Bilang Sebaliknya Tidak Usah Buru-buru
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- visibility 63
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.(Foto:Dok/voi.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya tidak ingin buru-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Alasannya, karena banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan dan memutuskan berbagai hal dalam sistem Pemilu.
Dasco yang juga politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan hal itu di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Ia mengatakan, sikap tidak buru-buru itu dimaksudkan agar Undang-Undang Pemilu yang dihasilkan bisa benar-benar baik.
“Pimpinan DPR kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya dia meminta partai-partai politik untuk melakukan simulasi baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen.
Dia menyatakan, tahapan-tahapan Pemilu 2029 masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
“Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru,” katanya.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong agar pembahasan RUU Pemilu di DPR segera dilakukan. Karena pemilihan umum perlu dipersiapkan dengan baik.
Sikap PDIP itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/4/2026).
Ia selanjutnya mengatakan, Pemilu merupakan mekanisme lima tahunan di dalam membangun kualitas demokrasi yang harus dipersiapkan dengan baik, termasuk melalui UU Pemilu.
Dia mengemukakan, partainya mendorong anggotanya bekerja sama dengan fraksi-fraksi agar segera dilakukan pembahasan UU Pemilu.
“Kami sudah melakukan sejumlah lokakarya untuk membahas isu-isu strategis. Beberapa isu itu di antaranya sistem pemilu, ambang batas minimum, dan independensi dari penyelenggara pemilu,” ia menambahkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin juga mengomentari soal pembahasan RUU Pemilu.
“Yang jelas sih ada keinginan apa penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Jumat (17/4/2026).
Pembahasan RUU Pemilu, dia melanjutkan dapat segera berlanjut mengingat proses rekrutmen penyelenggara pemilu akan dilaksanakan akhir tahun.
“Ya sebenarnya ada harapan begitu. Tapi kita harus perhatikan semua hal ya, harus kita perhatikan semua hal itu. Lingkungan Komisi II bagaimana, DPR bagaimana, partai bagaimana, lalu di luar kita juga keadaan negara kita bagaimana gitu,” dia menjelaskan.
Ia menyebutkan, pembahasan RUU Pemilu saat ini berada pada tahap awal berupa pengayaan materi. Pembahasan baru akan dilakukan setelah bahan yang disusun Badan Keahlian DPR rampung.
DPR sendiri menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu (Revisi UU No.7 Tahun 2017) rampung pada 2026 sebagai persiapan tahapan Pemilu 2029 yang dimulai pada 2027.
Fokus utama revisi meliputi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, perbaikan sistem pemilu legislatif, parliamentary threshold, presidential threshold, serta digitalisasi.
Revisi UU No.7 Tahun 2017 ini krusial untuk memberikan landasan hukum baru sebelum proses administratif besar Pemilu 2029 dimulai.(*)
- Penulis: Norman Meoko
