Resmob Minahasa Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Tondano
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Tim II Resmob Polres Minahasa mengamankan dua pelaku penganiayaan berat.
Tindakan kekerasan tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Petugas menangkap para pelaku pada Sabtu (4/4/2026) di Tondano Timur.
Penangkapan ini merupakan respons atas kasus yang viral di media sosial.
Tim Resmob melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Aipda Suryadi S.H.
Hasilnya, petugas meringkus pelaku berinisial DT (50) dan AS (34).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Tondano Timur. Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah bukti terkait.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pidana ini bermula pada Selasa (10/3/2025) malam. Lokasi kejadian berada di rumah pelaku DT.
Awalnya, korban inisial FK (43) datang menanyakan sebuah ponsel. Namun, situasi memanas setelah korban membanting pintu rumah pelaku.
Oleh karena itu, pelaku DT menegur tindakan korban dengan tegas. Namun, korban justru merespons dengan teriakan tantangan.
Korban juga menyikut dada pelaku hingga memicu perselisihan fisik. Akhirnya, perkelahian antara keduanya tidak terhindarkan lagi.
Korban sempat memukul mata kanan pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku DT membalas pukulan ke wajah korban berkali-kali.
Saksi di lokasi melihat korban sudah bersimbah darah. Kemudian, saksi segera membawa korban pulang ke rumahnya.
Korban Meninggal Dunia
Keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon untuk perawatan. Korban menderita luka serius pada kepala, hidung, dan bibir.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (2/4/2026).
Akibatnya, pihak keluarga meminta kepolisian memproses kasus secara hukum.
Oleh sebab itu, Tim Resmob menjemput para pelaku untuk pemeriksaan. Saat ini, kedua pelaku berada di Mako Polres Minahasa.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana terkait penganiayaan berat. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar