Tanggapi Sidang Perdana Anggota BAIS TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus, KontraS: Harusnya Dijerat Pembunuhan Berencana
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya.(Foto:Dok/pojoknegeri.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Sidang perdana empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Menanggapi sidang perdana itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya di Jakarta pada Kamis (30/4/2026) mengatakan, pasal penganiayaan berat yang dipakai oditur dalam dakwaan tidak tepat. Seharusnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Dia juga mempersoalkan isi dakwaan yang menyebutkan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hanya sebatas kasus personal yang dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Dakwaan itu menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen,” tuturnya.
Mengutip hasil investigasi yang dilakukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ternyata penyiraman air keras itu berlangsung secara sistematis dan melibatkan setidaknya 16 pelaku termasuk aktor intelektual.
Sebelumnya, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (CHK) TNI Muhammad Iswadi Ketika membaca dakwaan menyebutkan bahwa keempat anggota TNI itu didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” katanya.
Selanjutnya Oditur Militer menyatakan bahwa sikap Andrie dinilai keempat terdakwa telah melecehkan institusi TNI pada 16 Maret 2025 Ketika aktivis KontraS itu memaksa masuk dan melakukan interupsi Ketika rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Selain itu, para terdakwa kesal lantaran Andrie juga menggugat Undang-undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andrie juga dianggap sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 termasuk gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
“Perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI,” Letnan Kolonel Corps Hukum (CHK) TNI Muhammad Iswadi menambahkan.
Karena perbuatan itu para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.(*)
- Penulis: Norman Meoko
