Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tanggapi Sidang Perdana Anggota BAIS TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus, KontraS: Harusnya Dijerat Pembunuhan Berencana

Tanggapi Sidang Perdana Anggota BAIS TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus, KontraS: Harusnya Dijerat Pembunuhan Berencana

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Sidang perdana empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Menanggapi sidang perdana itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya di Jakarta pada Kamis (30/4/2026) mengatakan, pasal penganiayaan berat yang dipakai oditur dalam dakwaan tidak tepat. Seharusnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Dia juga mempersoalkan isi dakwaan yang menyebutkan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hanya sebatas kasus personal yang dilatarbelakangi dendam pribadi.

“Dakwaan itu menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen,” tuturnya.

Mengutip hasil investigasi yang dilakukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ternyata penyiraman air keras itu berlangsung secara sistematis dan melibatkan setidaknya 16 pelaku termasuk aktor intelektual.

Sebelumnya, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (CHK) TNI Muhammad Iswadi Ketika membaca dakwaan menyebutkan bahwa keempat anggota TNI itu didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” katanya.

Selanjutnya Oditur Militer menyatakan bahwa sikap Andrie dinilai keempat terdakwa telah melecehkan institusi TNI pada 16 Maret 2025 Ketika aktivis KontraS itu memaksa masuk dan melakukan interupsi Ketika rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Selain itu, para terdakwa kesal lantaran Andrie juga menggugat Undang-undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andrie juga dianggap sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 termasuk gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

“Perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI,” Letnan Kolonel Corps Hukum (CHK) TNI Muhammad Iswadi menambahkan.

Karena perbuatan itu para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Persit Kodim 1302/Minahasa Dampingi Istri Pangdam Kunjungi Kelong Tomohon

    Ketua Persit Kodim 1302/Minahasa Dampingi Istri Pangdam Kunjungi Kelong Tomohon

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TOMOHON, INTANA.NEWS – Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XIV Kodim 1302/Minahasa, drg. Basaria Manurung, Sp.BM., mendampingi kunjungan Istri Pangdam XIII/Merdeka, Ny. Evi Julianti Suhardi, di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. ​Ibu Pangdam dan rombongan tiba di lokasi wisata Kelong pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.10 WITA. Kedatangan tersebut disambut langsung oleh Ny. […]

  • Sinergi TMMD di Minahasa Tenggara, Jembatan Garuda Capai Progres 91,5 Persen

    Sinergi TMMD di Minahasa Tenggara, Jembatan Garuda Capai Progres 91,5 Persen

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA TENGGARA, INTANA.NEWS – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di wilayah Kodim 1302/Minahasa memasuki fase krusial. Babinsa Serka Hendra Issan mengawal langsung percepatan pembangunan Jembatan Garuda di Desa Wioi Dua, Minahasa Tenggara, Jumat (15/5/2026). Proyek ini merupakan upaya strategis TNI dalam membangun infrastruktur dari pinggiran guna memperkuat konektivitas nasional. ​Semangat TMMD nyata terlihat […]

  • DPRD Minahasa Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    DPRD Minahasa Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (8/7/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky […]

  • Ungkap Penyebab Kematian, Polres Minahasa Lakukan Eksumasi terhadap Jenazah Seorang Anak

    Ungkap Penyebab Kematian, Polres Minahasa Lakukan Eksumasi terhadap Jenazah Seorang Anak

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Minahasa melakukan eksumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah seorang anak bernama Eliezer Bravely Wenas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Jumat (17/7/2026). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penyelidikan polisi atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Eksumasi yang dimulai […]

  • Tim Advokasi Demokrasi Sebut Pergantian Kepala BAIS TNI Tidak Selesaikan Kasus Penyiraman Air Keras  Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Tim Advokasi Demokrasi Sebut Pergantian Kepala BAIS TNI Tidak Selesaikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Mabes TNI menegaskan Letjen TNI Yudi Abrimantyo tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan itu terkait peristiwa penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Namun menurut Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), pergantian Kepala BAIS TNI itu memunculkan kesan adanya […]

  • Lapas Bitung Manfaatkan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan

    Lapas Bitung Manfaatkan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    BITUNG, INTANA.NEWS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung, Sulawesi Utara, mengoptimalkan pemanfaatan lahan di lingkungan kerja menjadi kawasan pertanian produktif. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. ​Di lahan tersebut, berbagai komoditas hortikultura seperti cabai dan aneka sayuran hijau mulai dibudidayakan. Kepala […]

expand_less