Tim Advokasi Demokrasi Sebut Pergantian Kepala BAIS TNI Tidak Selesaikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

Letjen TNI Yudi Abrimantyo.(Foto:Dok/Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Mabes TNI menegaskan Letjen TNI Yudi Abrimantyo tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keputusan itu terkait peristiwa penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Namun menurut Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), pergantian Kepala BAIS TNI itu memunculkan kesan adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (26/3/2026).
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merupakan Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, LBH Pers, Amar Law Firm, Imparsial, Trend Asia, hingga Greenpeace Indonesia.
Selanjutnya dia mengatakan, hingga kini tidak ada penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa langkah pergantian pimpinan di BAIS TNI itu tidak dapat dimaknai sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai,” ujarnya.
Dikatakannya, seharusnya konstruksi pertanggungjawaban dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ini tidak dilekatkan pada satu jabatan semata. Terlebih, struktur organisasi militer bersifat hierarkis, sehingga rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih kompleks.
Dia menyatakan pihaknya khawatir pendekatan yang diklaim sebagai bentuk pertanggungjawaban dari satu jabatan justru berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi.
“Sebab untuk menyentuh rantai komando yang kompleks seharusnya pertanggungjawaban juga dilakukan oleh Panglima TNI dan Menteri Pertahanan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pergantian Kepala BAIS TNI akibat anggotanya terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat diposisikan sebagai pengganti dari proses hukum pidana.
“Sanksi yang diberikan seharusnya bukan hanya mencopot atasan satuan. Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta pada Rabu (25/3/2026) menyatakan, Letjen Yudi Abrimantyo tidak lagi menjabat sebagai Kepala BAIS TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Berikut profil Letjen TNI Yudi Abrimantyo:
Ia merupakan lulusan Akademi Militer 1989 dan masuk dalam satuan Infanteri Kopassus. Karirnya dalam dunia intelijen tentu tidak diragukan lagi, berbagai posisi pernah ia emban. Salah satunya menjadi Paban Utama A-5 DIt A BAIS TNI periode 2016 hingga 2018.
Lalu pada 2018, ia menjabat sebagai Bandep Ur Sosbud Deputi Bidang Pengembangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) sampai 2020.
Yudi Abrimantyo kemudian dipromosi menjadi Sekretaris Ditjen Strategi Pertahanan Kemenhan 2020-2021. Kemudian diangkat jadi Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan 2021-2024, sebelum dipercaya sebagai Kepala BAIS TNI.
Brevet atau lencana TNI yang diterima oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo selama karirnya di milter yakni Brevet Kualifikasi Komando Kopassus lalu Brevet Jump Master kemudian Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Satyalancana Bhakti dan Satyalancana Ksatria Yudha.
Selain itu, dia juga mendapatkan lencana kesetiaan, diantaranya Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun, Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun, dan Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun.
Selanjutnya Satyalancana GOM VII yang merupakan tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata. Terakhir Satyalancana Raksaka Dharma dan Satyalancana Seroja.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar