FSPMI Mengajak Pekerja Media Berserikat, Ancaman Kekerasan hingga PHK Sepihak Masih Terjadi
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi pekerja media.(Foto:Dok/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM) mengajak semua pekerja media memperkuat diri dengan berserikat.
Demikian dikatakan oleh Ketua FSPMI Aisha Sahidra dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).
Dia mengatakan, ibarat kaset rusak, kondisi ketenagakerjaan pekerja media selalu memainkan lagu yang berulang-ulang.
“Hari-hari ini, pekerja media rentan terhadap pelbagai hal: upah rendah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ketidakpastian kerja, hingga ancaman kekerasan dan kriminalisasi,” tuturnya.
Ia menuturkan bahwa pekerja media masih berada dalam posisi rentan, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan kerja. Kondisi ini membutuhkan respons kolektif yang lebih kuat.
Dalam relasi kerja yang timpang, dia selanjutkan mengatakan, perusahaan memegang kendali atas waktu, tenaga, hingga aspek keselamatan pekerja. Situasi ini membuat pekerja berada dalam posisi lemah, sementara tuntutan produktivitas, kecepatan, dan keberanian terus meningkat tanpa diimbangi perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.
“Tekanan kerja semakin meluas tidak hanya pada beban tugas, tetapi juga pada kehidupan personal, termasuk risiko fisik, psikologis, dan hukum yang harus ditanggung sendiri oleh pekerja,” katanya.
Selain itu, katanya perusahaan menuntut produktivitas, kecepatan, dan keberanian tanpa menyediakan jaminan kesejahteraan dan perlindungan yang setara bagi jurnalis dan pekerja media. Eksploitasi pun meluas dari beban kerja menjadi penguasaan atas hidup pekerja.
“Pekerja dipaksa menerima kondisi tidak layak sebagai hal yang normal sambil menanggung sendiri risiko fisik, tekanan psikologis, dan ancaman hukum,” ia menambahkan.
Dewan Pers mencatat sedikitnya 1.200 pekerja media terkena dampak PHK sepanjang 2023 hingga 2024. Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami PHK sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Angka ini diperkirakan lebih tinggi karena tidak semua perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya secara terbuka.
Berikut sejumlah tuntutan Federasi Serikat Pekerja Media Independen:
1. Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.
2. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan kemitraan yang merugikan pekerja.
3. Hentikan PHK massal dan jamin kepastian kerja.
4. Wujudkan sistem upah layak nasional berbasis kebutuhan hidup layak.
5. Wujudkan ruang kerja aman dan sistem kerja layak.
6. Hentikan diskriminasi, kekerasan, kriminalisasi, dan segala bentuk represi terhadap gerakan rakyat.
7. Hentikan union busting dan jamin kebebasan berserikat.(*)
- Penulis: Norman Meoko
