Sidang Pledoi di Tipikor Jakarta, Nadiem: Dapat Bintang Mahaputera Adipradana Tetapi Negara Hadiahkan Jeruji Besi
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Foto:Dok/wartaekonomi.co.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (2/6/2026) menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelum membacakan pleidoi, Nadiem menyatakan dirinya kecewa berat setelah menjalani pengabdian di pemerintahan.
Katanya, penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterimanya lalu membandingkannya dengan proses hukum yang kini dihadapi.
“Bayangkan betapa hancurnya hati saya. Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara, Bintang Mahaputera Adipradana, ‘hadiah’ yang saya dapatkan dari negara adalah jeruji besi,” katanya.
Sedangkan dalam pleidoi-nya, Nadiem mempertanyakan apakah negara terlalu kejam terhadap orang-orang yang memilih meninggalkan zona nyaman untuk mengabdi di pemerintahan.
Ia mengatakan dirinya menerima jabatan menteri bukan karena alasan finansial. Karena dirinya telah memiliki kemapanan ekonomi sebelum masuk ke pemerintahan.
“Justru karena saya sudah dianugerahi Allah kemapanan finansial, rasa tanggung jawab saya kepada negara menjadi lebih besar,” tuturnya.
Nadiem mengaku mempertaruhkan banyak hal ketika memutuskan masuk ke kabinet, mulai dari kondisi keuangan, reputasi, hingga ketenangan keluarganya.
“Itulah mengapa saya mempertaruhkan segalanya, keuangan saya, reputasi saya, ketenangan hati saya dan keluarga saya, untuk mengabdi kepada negara,” ucapnya.
Seperti dilansir antaranews.com, Nadiem mengaku sedih atas narasi yang disebarkan, sebagai penjahat kerah putih alias white collar crime terhadap dirinya.
Adapun narasi itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat tuntutan sebelumnya. Dalam narasinya dugaan skema tersebut dipakai Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.
“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” ia mengungkapkan.
Menurutnya, jika ia melakukan korupsi, sangat hebat penyamaran tindakan yang dilakukan sampai dia maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan.
Maka dari itu, ia mengeklaim jaksa sudah menyerah dalam berargumentasi dengan bukti, maka yang tersisa hanya narasi kecurigaan.
Nadiem menilai setelah 5 bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” tuturnya.
Dia pun terkadang merasa bingung apabila benar merencanakan korupsi masif sejak awal menjabat, seperti yang didakwakan JPU, mengapa dia mengundang Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.
Selain itu, dia mengaku tidak hadir di ruang pengadaan saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertransaksi melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tetapi Kejaksaan yang menghadiri agenda tersebut.
Jika dirinya merencanakan korupsi, Nadiem bertanya mengapa ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pengadaan Chromebook sebanyak dua kali selama menjabat.
Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, ia turut bertanya mengapa Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan lewat e-katalog LKPP, di mana kementerian tidak bisa mempengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang.
“Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?” tuturnya.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi itu diduga, dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama-sama tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.(*)
- Penulis: Norman Meoko
