Menekan Laju Inflasi Akibat Dinamika El Nino, Pemkab Minahasa Gelar Pasar Murah Beras Premium
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Perdagangan kembali menggelar pasar murah tahap kedua untuk menekan dampak inflasi sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan akibat fenomena El Nino, Selasa (4/8/2026), di depan Gereja Sentrum Tondano.
Dalam kegiatan ini, Pemkab Minahasa menyediakan 2.000 kilogram beras berkualitas premium yang dijual seharga Rp58.000 per kemasan 5 kilogram.
Harga tersebut jauh lebih murah dibanding harga pasaran normal yang mencapai Rp89.500, berkat subsidi langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa sebesar Rp37.500 per kemasan.
Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.Si., MAP., bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.SS., MAP., hadir langsung untuk meninjau sekaligus menyerahkan beras bersubsidi kepada warga.
Bupati menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah kesulitan masyarakat.
“Jadi pemerintah harus berada di tengah-tengah masyarakat, apalagi dalam situasi saat ini. Kita berharap Kabupaten Minahasa, bisa menangani masalah ini,” kata Bupati Robby Dondokambey
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, Lona Wattie, S.STP., MAP., menjelaskan bahwa pihaknya sebagai bagian dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan pangan di tengah masyarakat.
”Melalui koordinasi aktif dalam TPID, kami berupaya memastikan intervensi pasar seperti ini tepat sasaran untuk meredam lonjakan harga. Beras yang kami sediakan adalah kualitas premium murni dari Pemkab Minahasa, bukan beras SPHP dari pemerintah pusat,” jelas Lona Wattie.
Ia menambahkan, untuk menjamin pemerataan, pembelian beras murah ini dibatasi maksimal dua kemasan (10 kilogram) per warga dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar