Kejari Minahasa Kenalkan Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SRMA 44
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 44 Minahasa, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para pelajar, khususnya terkait pencegahan perundungan (bullying) serta pentingnya etika dalam menggunakan media sosial secara bijak.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa pembuka.

Hadir memberikan sambutan Kepala SRMA 44 Minahasa Dr. Jefta Johanes Makikui, S.Pd., M.Pd., serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa dr. Maya Rambitan, M.Kes.
Edukasi Anti-Perundungan dan Literasi Digital
Materi inti disampaikan secara langsung oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Minahasa Fauzan Ramadhani, S.H., bersama Kasubsi II Intelijen Attahirah Dira Putri, S.H. Mengusung tema “Anti-Bullying dan Cerdas Bermedia Sosial”, para narasumber memaparkan berbagai aspek krusial mengenai perundungan.
Materi tersebut mencakup pemahaman dasar perundungan, latar belakang terjadinya tindakan tersebut, jenis-jenis perundungan, hingga konsekuensi hukum yang mengancam pelakunya, baik secara langsung maupun di ruang siber.
Selain itu, para siswa juga dibekali kesadaran untuk melindungi diri dari pengaruh negatif dunia maya dengan memilih lingkungan pertemanan yang sehat di sekolah maupun di masyarakat.
Membangun Generasi Berintegritas dan Sadar Hukum
Kajari Minahasa Rama Eka Darma SH MH., melalui tim penyuluh hukum berharap program JMS ini mampu memberikan dampak positif yang signifikan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, membentuk karakter pelajar yang berintegritas, serta menumbuhkan budaya saling menghormati antar siswa.
Melalui kegiatan ini, dunia pendidikan di Minahasa diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademis dan berprestasi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Para pelajar pun didorong untuk menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, serta bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum demi mewujudkan Indonesia yang maju dan berkeadilan. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar