Kuntit dan Aniaya Korban, Pemuda Asal Tondano Diciduk Resmob Minahasa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terduga pelaku inisial DP saat diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa. (Foto:Humas Polres Minahasa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim URC Resmob Polres Minahasa mengamankan pria berinisial DP (20) di Tondano, Minggu (7/6/2026) malam.
Pemuda tersebut ditangkap karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penegakan hukum ini mengingatkan kita akan pentingnya melindungi hak-hak korban di dalam rumah tangga.
Penindakan cepat tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/323/VI/2026/POLRES MINAHASA.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tondano Timur kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pidana tersebut bermula ketika korban merekam situasi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Koya.
Setelah meninggalkan lokasi, korban ternyata langsung diikuti oleh terduga pelaku.
Selanjutnya, saat berada di kawasan Boulevard Tondano, terduga pelaku meminta korban menghapus rekaman video tersebut.
Namun, korban menolak permintaan itu. Perselisihan tersebut akhirnya berlanjut hingga ke salah satu kafe di kawasan Tondano.
Di lokasi itulah, terduga pelaku diduga menampar dan menarik tangan korban secara paksa.
Akibat tindakan fisik tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kiri dan segera melaporkan kekerasan itu kepada pihak kepolisian.
Penangkapan oleh Pihak Kepolisian
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengejar terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kanit URC AIPDA Hendra Mandang akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial DP tersebut.
Setelah ditangkap, petugas langsung membawa terduga pelaku ke Mako Polres Minahasa.
Pria berinisial DP kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen Kepolisian:
Melalui penindakan ini, Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk kekerasan fisik.
Institusi kepolisian memastikan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada korban sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, Kekerasan dalam rumah tangga tidak memiliki pembenaran di mata hukum. (*)
- Penulis: Anes Walean
