Tim Resmob Minahasa Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Langowan Selatan
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- visibility 37
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa meringkus dua pria atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Penangkapan berlangsung di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Senin (27/4/2026).
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi mengenai aksi kekerasan tersebut.
Tim II Resmob di bawah pimpinan Katim Aipda Suryadi SH mengamankan terduga pelaku berinisial BM (32) dan FB (22).
Keduanya merupakan warga setempat yang bekerja sebagai petani dan penambang.
Dasar penangkapan ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/Polsek Langowan.
Peristiwa bermula pada Minggu (26/4/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di wilayah Atep.
Awalnya, FB menegur seorang pria berinisial ID karena dugaan membawa senjata tajam. Ketegangan memuncak saat FB diduga memukul wajah ID menggunakan tangan kosong.
Selanjutnya, korban berinisial AL (21) datang menghampiri untuk membantu rekannya tersebut. Korban diduga sempat menyerang FB memakai kunci hingga mengenai bagian kepala pelaku.
FB kemudian membalas dengan pukulan keras yang mengenai rahang korban AL.
Kericuhan semakin memanas ketika pelaku lain, yakni BM, berada di lokasi kejadian.
BM awalnya berniat memisahkan perkelahian tersebut dengan cara mendorong para pihak.
Namun, korban AL diduga terus melawan sehingga memicu emosi dari pelaku BM.
BM yang saat itu sedang memegang gelas diduga mengayunkannya ke arah kepala korban. Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban mengalami luka sobek cukup serius.
Warga di sekitar lokasi segera melerai aksi kekerasan yang terjadi.
Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Ia meminta polisi memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Aipda Suryadi SH bersama tim telah menyerahkan kedua pria tersebut ke pihak penyidik.
Polisi menerapkan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara ini.
Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Langowan. (nes)
- Penulis: Anes Walean
