Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Pati Bintang Empat 60 Tahun dan Dapat Diperpanjang 1 Tahun

DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Pati Bintang Empat 60 Tahun dan Dapat Diperpanjang 1 Tahun

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Tok! Rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Sebelum mengesahkan, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri.

Setelah itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.

Berikut beberapa hal yang diatur Undang-Undang tentang Polri itu:

1. Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

2. Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Gibran dan Gubernur Yulius Tinjau Dampak Gempa di Minahasa

    Wapres Gibran dan Gubernur Yulius Tinjau Dampak Gempa di Minahasa

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mendampingi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Minahasa. Mereka mengunjungi Desa Tateli dan Desa Rumengkor untuk memantau penanganan pascabencana gempa bumi. ​Kunjungan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat ingin memastikan kehadiran negara dalam situasi darurat bencana. Sebelumnya, gempa berkekuatan […]

  • Sinergi Kodim 1302/Minahasa Sukseskan Pengamanan Pilhut Serentak

    Sinergi Kodim 1302/Minahasa Sukseskan Pengamanan Pilhut Serentak

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Personel Babinsa Kodim 1302/Minahasa mengamankan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (17/6/2026). Penjagaan ketat ini berlangsung selama 24 jam hingga Kamis pagi guna memastikan stabilitas keamanan desa. Para Babinsa bersinergi dengan aparat kepolisian dan panitia lokal di setiap tempat pemungutan suara. Mereka mengedepankan pendekatan humanis serta komunikasi […]

  • Kumpulkan Jajaran Kabinet Merah Putih hingga Pejabat Eselon I, Presiden Prabowo Wanti-wanti Ancaman Krisis Global

    Kumpulkan Jajaran Kabinet Merah Putih hingga Pejabat Eselon I, Presiden Prabowo Wanti-wanti Ancaman Krisis Global

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (8/4/2026) mengumpulkan jajaran Kabinet Merah Putih, mulai dari menteri, wakil menteri hingga pejabat setingkat eselon I kementerian/lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta. Banyak hal yang disampaikan dalam taklimat secara langsung tersebut. Salah satunya Presiden Prabowo mewanti-wanti kemungkinan ancaman krisis global meliputi pangan, energi, dan air dan itu perlu […]

  • Partai Gerindra Lontarkan Pujian Terhadap Megawati, Sebut Contoh Tokoh Bangsa yang Elegan

    Partai Gerindra Lontarkan Pujian Terhadap Megawati, Sebut Contoh Tokoh Bangsa yang Elegan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Keakraban Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri saat menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta pada Senin (1/6/2026) mendapat pujian dari Partai Gerindra. Seperti diberitakan setelah upacara tersebut, Prabowo dan Megawati tampak meninggalkan lokasi kegiatan dengan wajah tersenyum sambil bergandengan tangan. Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum […]

  • Ungkap Penyebab Kematian, Polres Minahasa Lakukan Eksumasi terhadap Jenazah Seorang Anak

    Ungkap Penyebab Kematian, Polres Minahasa Lakukan Eksumasi terhadap Jenazah Seorang Anak

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Minahasa melakukan eksumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah seorang anak bernama Eliezer Bravely Wenas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Jumat (17/7/2026). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penyelidikan polisi atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Eksumasi yang dimulai […]

  • Kalapas Tondano Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-597 Minahasa

    Kalapas Tondano Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-597 Minahasa

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Rabu (5/11/2025). Kehadiran Kalapas Tondano tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi Minahasa ke-597 Tahun 2025 yang digelar di Gedung Wale Ne Tou Minahasa. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, Robby Longkutoy, […]

expand_less