DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Pati Bintang Empat 60 Tahun dan Dapat Diperpanjang 1 Tahun
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jajaran personel Polri.(Foto:Dok/tirto.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Tok! Rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Sebelum mengesahkan, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri.
Setelah itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.
Berikut beberapa hal yang diatur Undang-Undang tentang Polri itu:
1. Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.
2. Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.(*)
- Penulis: Norman Meoko
