Minahasa Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana, Petakan 11 Potensi Ancaman
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sosialisasi penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Minahasa di Kantor BPBD Minahasa, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok/intana.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.news – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa bersama tim konsultan dari CV Geo Art Science Yogyakarta mengawali langkah strategis mitigasi bencana melalui Sosialisasi penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) di Kantor BPBD Minahasa, Senin (14/9/2026).
Dokumen komprehensif ini dirancang untuk menjadi landasan utama seluruh kebijakan pembangunan daerah serta tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction).
Team Leader Penyusunan KRB CV Geo Art Yogyakarta, Galih Aries Swastanto, mengibaratkan proses ini sebagai kegiatan medical check-up bagi wilayah Kabupaten Minahasa.
Dalam kurun waktu empat bulan ke depan, tim akan memetakan secara spasial menggunakan teknologi pemerintah (GovTech atau sistem teknologi sektor publik), untuk mengidentifikasi sedikitnya 11 jenis ancaman bencana.
”Termasuk keberadaan sembilan gunung api di Sulawesi Utara, dengan rincian tiga gunung aktif dan enam berstatus dorman,” ujar Galih.
Ia menjelaskan, identifikasi ini mencakup berbagai indikator krusial, mulai dari letak bahaya, luas wilayah, jumlah penduduk terpapar, kelompok rentan, potensi kerugian ekonomi, hingga tingkat kesiapan masyarakat.
Seluruh rangkaian penyusunan ini wajib mematuhi Pedoman, Norma, Standar, dan Prosedur (NSPK) yang berlaku sebelum nantinya dilegalkan menjadi peraturan kepala daerah usai melalui asistensi bersama BNPB.
Di sela diskusi, ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam membedakan peristiwa kecelakaan murni di lapangan, seperti rip current, dengan bencana alam (disaster).
Sementara itu, Sekretaris BPBD Kabupaten Minahasa, Merel Sumaraw, menegaskan bahwa dokumen KRB ini memiliki fungsi vital yang melampaui sekadar tahap perencanaan.
Selepas hari ini, rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan pengumpulan data faktual hingga tingkat desa.
Data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik terkait sumber daya manusia, peralatan, maupun tata kelola administrasi, turut diintegrasikan ke dalamnya.
”Kajian ini krusial dalam siklus penanganan bencana, salah satunya untuk diintegrasikan ke dalam dokumen tata ruang guna mengidentifikasi wilayah rawan tinggi yang tidak boleh dijadikan kawasan terbangun,” kata Merel.
Lebih lanjut, dokumen ini diproyeksikan menjadi fondasi utama pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana di Minahasa.
Ketika dokumen induk ini rampung, seluruh produk hukum turunannya, seperti Rencana Kedaruratan Bencana, Rencana Aksi Kedaruratan, hingga Rencana Kontingensi per jenis bencana, akan merujuk langsung padanya.
“Langkah strategis ini merujuk secara mandatori pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ia menambahkan. (nes)

Saat ini belum ada komentar