Batas Akhir 31 Maret, KPK Sebut 94.542 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan Laporan Harta Kekayaan
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto:Dok/kpk.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Hingga Kamis (26/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 94.542 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.
Sementara yang sudah melapor mencapai 337.340 PN atau WL. Batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (29/3/2026) mengatakan, pihaknya mengapresiasi meningkatnya kepatuhan pelaporan dari PN/WL.
“Ini tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tuturnya.
Dia kemudian merinci sebaran sektor dari bidang kenegaraan atas persentase tersebut.
“Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor Yudikatif tercatat menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen lalu diikuti sektor Eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen,” ia menyebutkan.
Namun, ia melanjutkan untuk sektor Legislatif masih perlu didorong kepatuhan dalam melaporkan LHKPN karena baru mencapai 55,14 persen.
Budi mengimbau agar setiap sektor kenegaraan memastikan seluruh pejabatnya melakukan pelaporan LHKPN.
“LHKPN merupakan instrumen penting untuk membangun integritas negara, khususnya dalam bertanggungjawab terhadap publik. Selain itu, juga menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi,” ia menambahkan.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar