Besok, KPK Umumkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Disebut Bakal Ada Tersangka Baru
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.(Foto:Dok/beritanasional)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Senin (30/3/2026) besok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan perkembangan kasus pengusutan dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan hal itu pada Minggu (29/3/2026).
“Pada hari Senin besok akan kami sampaikan,” katanya.
Ditanya lebih jauh, dia tidak bersedia menjelaskan detail perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut berkaitan dalam penetapan tersangka baru.
“Kapan kami menetapkan tersangka dan lain-lain itu tergantung kepada strategi yang kami jalankan dalam penanganan perkara,” ia menambahkan.
Sekadar catatan dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Keduanya yang langsung dijebloskan ke penjara dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026) sore.
KPK memakan waktu sekitar 3 jam untuk memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu mulai diperiksa sekitar pukul 13.15 WIB dan usai sekitar pukul 16.25 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas dicegat awak media ogah bicara banyak.
Ia hanya berkata singkat: “Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik, jangan saya. Saya capek mas, harus istirahat nih.”
Setelah itu, dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk kembali masuk Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Terkait pemeriksaan itu, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggali keterangan terkait peran Yaqut Cholil Qoumas termasuk peranan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidik KPK juga mencecar Yaqut Cholil Qoumas soal dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
KPK sendiri telah mengembalikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dengan demikian status tahanan rumah telah berubah menjadi tahanan Rutan KPK.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar