Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Pati Bintang Empat 60 Tahun dan Dapat Diperpanjang 1 Tahun

DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Pati Bintang Empat 60 Tahun dan Dapat Diperpanjang 1 Tahun

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Tok! Rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Sebelum mengesahkan, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri.

Setelah itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.

Berikut beberapa hal yang diatur Undang-Undang tentang Polri itu:

1. Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

2. Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pengurus KORPRI Minahasa Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

    Dewan Pengurus KORPRI Minahasa Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Minahasa. Prosesi pengukuhan masa bakti 2026-2031 ini berlangsung di Kantor Bupati Minahasa, Jumat (17/4/2026). ​Denny Mangala menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus baru. Ia mewakili Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay. Selain itu, Denny […]

  • Komisioner Komnas HAM Kunjungi Andrie Yunus, Sebut Pemulihan Korban Penyiraman Air Keras Itu Butuh Waktu Dua Tahun

    Komisioner Komnas HAM Kunjungi Andrie Yunus, Sebut Pemulihan Korban Penyiraman Air Keras Itu Butuh Waktu Dua Tahun

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P. Siagian pada Kamis (26/3/2026) mengunjungi aktivis KontraS, Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Usai mengunjungi korban penyiraman air keras diduga dilakukan oleh empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) itu, dia menyatakan bahwa pemulihan Andrie Yunus butuh […]

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • MK Gelar Sidang Sengketa Pencalonan Bupati Minahasa, Robby Dondokambey Dijelaskan Sudah Penuhi Syarat

    MK Gelar Sidang Sengketa Pencalonan Bupati Minahasa, Robby Dondokambey Dijelaskan Sudah Penuhi Syarat

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu terkait perkara nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeirot. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Rabu (22/1/2025). Pada sidang tersebut, kuasa hukum […]

  • PT Ophtha Esa Jaya Tanggung Iuran JKN 250 Warga Kembuan Lewat CSR

    PT Ophtha Esa Jaya Tanggung Iuran JKN 250 Warga Kembuan Lewat CSR

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 24
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Sektor swasta terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PT Ophtha Esa Jaya (Klinik Mata Tondano) Tanggung Iuran JKN 250 Warga Kembuan Lewat CSR Ophtha Esa Jaya menyalurkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 250 warga Desa Kembuan. Langkah ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang terkendala […]

  • Pemprov Sulut Aktifkan Posko Darurat Pascagempa Magnitudo 7,6

    Pemprov Sulut Aktifkan Posko Darurat Pascagempa Magnitudo 7,6

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MANADO, INTANA.NEWS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bergerak cepat menangani dampak gempa bumi Magnitudo 7,6 pada Kamis (2/4/2026). Gubernur Yulius Selvanus memimpin langsung langkah strategis untuk merespons bencana tersebut. ​Gempa berkekuatan besar mengguncang wilayah Sulawesi Utara pada Kamis pagi. Pusat gempa berada di laut, tepatnya 129 kilometer tenggara Kota Bitung. Getaran ini sempat […]

expand_less