Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Pati Bintang Empat 60 Tahun dan Dapat Diperpanjang 1 Tahun

DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Pati Bintang Empat 60 Tahun dan Dapat Diperpanjang 1 Tahun

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Tok! Rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Sebelum mengesahkan, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri.

Setelah itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.

Berikut beberapa hal yang diatur Undang-Undang tentang Polri itu:

1. Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

2. Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Bupati Robby Dondokambey di Desa Tolok Satu: Kantor Desa Baru, Pelayanan Harus Lebih Cepat

    Pesan Bupati Robby Dondokambey di Desa Tolok Satu: Kantor Desa Baru, Pelayanan Harus Lebih Cepat

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Wajah Desa Tolok Satu kini berubah total. Sebuah kantor desa dan Gedung Serba Guna berdiri megah. Bangunan ini bukan sekadar beton dan semen. Di sana ada keringat warga melalui semangat gotong royong. ​Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, meresmikan fasilitas tersebut pada Sabtu, Sabtu (9/5/2026) Ibadah syukur mengawali acara dengan sangat khidmat. Pendeta […]

  • Ketika Jaksa dan TNI ‘Satu Frekuensi’ di Tondano

    Ketika Jaksa dan TNI ‘Satu Frekuensi’ di Tondano

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Rabu siang di Tondano. Udara Minahasa seperti biasa, sejuk. ​Jam menunjukkan pukul 13.05 WITA ketika Balai Pertemuan Umum (BPU) Ranowangko mulai dipadati tamu. Ada pejabat pemda, akademisi, hakim, hingga polisi. ​Di antara deretan seragam itu, tampak Kapten Inf Djefri Ando. Danramil 1302-01/Tondano tersebut hadir mewakili atasannya, Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng […]

  • AQUA Airmadidi dan LSM Lestari Bumi Hijau Tanam 1.000 Pohon di Minahasa Utara

    AQUA Airmadidi dan LSM Lestari Bumi Hijau Tanam 1.000 Pohon di Minahasa Utara

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA UTARA, INTANA.news – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lestari Bumi Hijau bersama PT Tirta Investama AQUA Airmadidi menanam 1.000 bibit pohon dan membangun 250 lubang rorak di Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Aksi konservasi tanah dan air yang melibatkan kelompok pencinta alam serta warga setempat ini berlangsung selama tiga hari pada 27–29 Agustus 2026. ​Ketua LSM […]

  • Kasus Keracunan MBG Masih Terjadi, DPR Minta Badan Gizi Nasional Bentuk Satuan Tugas Khusus

    Kasus Keracunan MBG Masih Terjadi, DPR Minta Badan Gizi Nasional Bentuk Satuan Tugas Khusus

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera membantu Satuan Tugas (Satgas) khusus Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul maraknya kasus keracunan akibat program unggulan Prabowo-Gibran itu. Pembentukan Satgas khusus yang diusulkan beranggotakan BPOM, pemerintah daerah, dinas kesehatan, kepala sekolah, dan orang tua murid dimaksudkan untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap […]

  • Gandeng Kejaksaan, Wakil Bupati Minahasa Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

    Gandeng Kejaksaan, Wakil Bupati Minahasa Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggandeng Kejaksaan Negeri Minahasa guna mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Langkah ini berfokus pada percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. ​Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menghadiri rapat koordinasi tersebut, Rabu (22/4/2026). Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa dengan pimpinan Kepala Kejari, Rama Eka Darma. ​Percepatan […]

  • Hingga Siang Ini Lima Jurnalis di Selat Sunda Belum Ditemukan, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

    Hingga Siang Ini Lima Jurnalis di Selat Sunda Belum Ditemukan, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Di tengah pencarian lima jurnalis termasuk kapten kapal, ABK dan tour guide yang hilang kontak saat menuju kawasan Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, pihak Polda Banten menyiapkan pos antemortem. Pos tersebut disiapkan sebagai langkah kesiapsiagaan apabila nantinya diperlukan proses identifikasi. Kapolda Banten Irjen Hengki menyatakan hal itu kepada awak media pada Rabu […]

expand_less