Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Jangan Sampai Terjadi ‘Abuse of Power’
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasyirul Falah Amru.(Foto:Dok/Humas DPR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANANEWS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (6/4/2026) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar pidana di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasyirul Falah Amru mengatakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara matang sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Ia mempertanyakan: “Apakah semua lembaga yang melakukan penyidikan dan penyelidikan itu berhak melakukan perampasan aset? Satu itu.”
Terkait hal itu, dia berpendapat perlunya pengaturan hukum acara tersendiri dalam RUU tersebut agar lebih terarah.
Selain itu, perlu dibikin semacam hukum acara tersendiri? Lex specialis.
“Karena kalau kita lihat dari KUHAP ataupun Undang-Undang TPPU, itu kok kayaknya kurang cukup. Kalau misalkan ini dibikin lex specialis, itu mungkin akan lebih tertata dan sangat lebih terarah,” ia menyatakan.
Nasyirul Falah Amru juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kebutuhan putusan pengadilan sebelum dilakukan perampasan aset, dengan merujuk pada jaminan hak milik dalam konstitusi.
“Saya ingin menanyakan apa wajib ada putusan peradilan untuk dilakukan perampasan aset? Pasal 28H ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” ucapnya.
Aspek tersebut katanya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Nah, ini supaya juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, makanya juga harus dipikirkan secara matang,” katanya.
Nasyirul Falah Amru menambahkan, pengaturan yang jelas diperlukan agar praktik penegakan hukum tidak menimbulkan kecurigaan di publik.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar