KPK Ingatkan Kepala Daerah Termasuk Bupati Jangan Coba-coba Bebankan Kebutuhan Pribadi di Luar Kedinasan
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(Foto:Dok/jawapos)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INTANA.NEWS – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepala daerah termasuk bupati tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.
Peringatan itu disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Selanjutnya dia menyatakan bahwa kepala daerah telah memperoleh gaji dan dana operasional. Dengan demikian maka kepala daerah sehingga sama sekali dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan tersebut.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” dia menegaskan.
Ia mengemukakan, penyelenggara negara diminta tidak menyalahgunakan kewenangan misalnya menggunakan surat pernyataan sebagai alat untuk mengancam.
“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tuturnya.
Terkait OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
OTT di wilayah Tulungagung, Jawa Timur dilakukan pada 10 April 2026. KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar