Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hari Ini Presiden Prabowo Subianto Anugerahi Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Hari Ini Presiden Prabowo Subianto Anugerahi Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INTANA.NEWS – Mantan Presiden ke-2 Soeharto dipastikan dianugerahi Pahlawan Nasional pada Senin (10/11/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara langsung gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto bersama sembilan nama tokoh lainnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan hal itu semalam di Jalan Kertanegara, Jakarta.

“Besok, Insya Allah akan diumumkan. Kurang lebih ada 10 nama,” katanya singkat.

Dia menyatakan, pemberian gelar pahlawan nasional sudah didasarkan atas masukan dari para tokoh.

Selain itu, ia melanjutkan pemberian gelar pahlawan nasional juga dimaksudkan untuk menghormati jasa para pahlawan.

Selain Soeharto, terdapat nama Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang diusulkan ke Prabowo oleh Kementerian Sosial untuk diberi gelar Pahlawan Nasional.

Sebelumnya,Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan ragu menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional terhadap Presiden ke-2 Soeharto.

Alasannya, pemerintah memiliki dasar moral dan historis untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto. Selain itu, pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Tahun 1998 telah mengakhiri polemik hukum.

Bambang Soesatyo yang juga politisi Partai Golkar itu menyatakan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/11/2025).

“Tidak ada lagi hambatan hukum, politik, maupun administratif bagi negara untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto,” katanya.

Bahkan, dia melanjutkan seluruh kriteria dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan juga telah dipenuhi oleh Presiden ke-2 Soeharto.

Ia menyatakan, gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk pengakuan dari negara terhadap pengabdian dan jasa mantan pemimpin.

Bambang Soesatyo lalu menyebut pelbagai kesuksesan semasa Presiden ke-2 Soeharto. Misalnya saja, angka kemiskinan Tanah Air turun dari sekitar 60 persen pada 1970-an menjadi sekitar 11 persen pada 1996 dan ini diakui Bank Dunia.

Lainnya, Soeharto sebagai pelopor pembangunan yang menopang ekonomi hingga kini. Pembangunan Jalan Tol Jagorawi yang diresmikan di masa pemerintahan Soeharto pada 1978 menjadi contoh keberhasilan lainnya.

Muhammadiyah Mendukung

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mendukung Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Alasannya, Soeharto besar jasanya terhadap perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia.

Dukungan Pimpinan Pusat Muhamadiyah tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Soeharto merupakan tokoh penting dalam sejarah Indonesia yang layak memperoleh penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya selama masa perjuangan maupun kepemimpinan nasional. Karena itu kami mendukung Bapak Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujarnya seperti dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Dia menyebut sejumlah jasa Soeharto. Mulai dari perang gerilya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 lalu program pembangunan terencana melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lainnya, Soeharto juga berhasil membawa bangsa ini swasembada beras pada dekade 1980-an. Kemudian program Keluarga Berencana (KB) yang mampu menekan laju pertumbuhan penduduk. Selain itu, stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan yang terjaga selama masa pemerintahannya.

“Ketika kita menghargai jasa kepahlawanan seseorang. Jangan dilihat dari perbedaan politik atau kepentingan apapun, kecuali kepentingan bangsa dan negara, terlepas dari kekurangan dan kesalahan seseorang,” dia menjelaskan.

SETARA Institute Menolak

Namun, SETARA Institute melalui Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menolak Presiden ke-2 Soeharto untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Hendardi dalam pernyataan persnya di Jakarta, Senin (27/10/2025) mengatakan, setelah Prabowo terpilih sebagai Presiden, sebulan sebelum pelantikan sebagai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”

Ia menjelaskan, sejak awal, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998. Maka, upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk sebelumnya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 yang menyebut Soeharto dan kini mengajukan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi,” dia mengatakan.

Selain itu, dia menambahkan, jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Menurut UU a quo, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat,” tuturnya.

Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum sebagai berikut:

1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2) Memiliki integritas moral dan keteladanan
3) Berjasa terhadap bangsa dan negara
4) Berkelakuan baik
5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6) Tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengacu pada undang-undang tersebut, Hendardi menyatakan, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan.

Namun dalam hal tindak pidana korupsi, Soeharto bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu.

“Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana,” ia mengungkapkan.

Pendek kata, dia menyatakan bahwa Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara. Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan, yang dapat disederhanakan dalam ungkapan “Negara adalah aku” atau L’État, c’est moi seperti ungkapan Raja Louis XIV.(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Bakal Diperiksa 13 November Mendatang

    Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Bakal Diperiksa 13 November Mendatang

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Polisi telah menetapkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Di antaranya adalah Roy Suryo, Dr Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiga tersangka tersebut dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan hal itu pada […]

  • Polisi Benarkan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Janji Jamin Proses Hukum Transparan dan Akuntabel

    Polisi Benarkan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Janji Jamin Proses Hukum Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Polda Metro Jaya akhirnya buka suara dan membenarkan penangkapan Roy Suryo (RS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TF). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan, penangkapan itu karena berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa “Polda Metro memastikan […]

  • Hore! Akhir Tahun 2025 Ini Pemerintah Hapus Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan

    Hore! Akhir Tahun 2025 Ini Pemerintah Hapus Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Ada kabar gembira nih! Akhir tahun 2025 ini Pemerintah menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dia menyatakan, dengan adanya program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu diharapkan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat […]

  • Wabup Vanda Sarundajang: ABPEDNAS Minahasa Pastikan Dana Desa Transparan dan Akuntabel

    Wabup Vanda Sarundajang: ABPEDNAS Minahasa Pastikan Dana Desa Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa, Vanda Sarundajang, menegaskan peran penting Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS). Organisasi ini menjadi wadah komunikasi strategis bagi anggota BPD dan simpatisan di wilayah Kabupaten Minahasa. Wabup ​Vanda yang juga selaku Ketua Dewan Penasehat DPC ABPEDNAS Minahasa, menyatakan bahwa ABPEDNAS kini bersinergi erat dengan […]

  • Batas Akhir 31 Maret, KPK Sebut 94.542 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan Laporan Harta Kekayaan

    Batas Akhir 31 Maret, KPK Sebut 94.542 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan Laporan Harta Kekayaan

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Hingga Kamis (26/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 94.542 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Sementara yang sudah melapor mencapai 337.340 PN atau WL. Batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta […]

  • Kalapas Tondano Pimpin Rapat Perdana Awal Tahun, Tekankan Pentingnya Kerjasama Tim dan Saling Menghormati

    Kalapas Tondano Pimpin Rapat Perdana Awal Tahun, Tekankan Pentingnya Kerjasama Tim dan Saling Menghormati

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menggelar rapat perdana di awal tahun. Rapat dipimpin oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tondano, Yulius Paath, Senin (6/01/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Tondano dan bertujuan untuk memperkuat komunikasi serta meningkatkan koordinasi antar pegawai di tahun yang baru. Dalam arahannya, Yulius Paath, yang juga […]

expand_less