Malam Ini Mahkamah Konstitusi Dijadwalkan Putuskan Status Pendidikan Wakil Presiden Gibran
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Majelis Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok/mkri.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Jika tidak aral melintang pada Selasa (6/10/2026) malam nanti pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sesuai jadwal putusan digelar pukul 20.00 WIB malam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Seperti diketahi perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.
“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya seperti dikutip antaranews.com.
Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya.
Persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Dalam persidangan itu, antara lain muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.
Persidangan kemudian dilanjutkan pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Pada Kamis (1/10/2026), MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua Komisi Pemilihah Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Pada persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan, Jumat (2/10/2026), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.(nor)

Saat ini belum ada komentar