Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sekolah Alkitab Tumbuhkan Harapan Warga Binaan Rutan Manado

Sekolah Alkitab Tumbuhkan Harapan Warga Binaan Rutan Manado

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, INTANA.NEWS — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado menggelar program Sekolah Alkitab bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Gereja Abigail Rutan Manad, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang bekerja sama dengan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Napiri ini menjadi bagian dari pembinaan kepribadian berbasis kerohanian.

​Kepala Rutan Kelas IIA Manado Ady Kusuma W, menyampaikan, program ini bertujuan untuk memperkuat iman, membentuk karakter, serta menumbuhkan optimisme bagi warga binaan selama menjalani masa pidana.

Sinergi dengan kelompok masyarakat sipil dinilai krusial dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial para warga binaan.

​”Kami mengapresiasi komitmen dan kepedulian dari Laskar Napiri. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut sebagai sarana membangun nilai moral dan memberikan pengharapan baru bagi warga binaan,” ujar Ady, Senin (29/6/2026).

​Ady menambahkan, Rutan Manado berkomitmen untuk terus menghadirkan program pembinaan yang berkesinambungan.

Fokusnya tidak hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar memiliki bekal karakter dan mental yang baik saat kembali ke tengah masyarakat.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan pembelajaran berlangsung dengan khidmat.

Puluhan warga binaan mengikuti jalannya sesi dengan antusias, mulai dari membaca Alkitab bersama, mendengarkan pemaparan materi, hingga terlibat aktif dalam sesi diskusi kelompok. (*)

  • Penulis: Anes Walean

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Kodim 1302 Minahasa, Kawal Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Minsel 

    Babinsa Kodim 1302 Minahasa, Kawal Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Minsel 

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 9
    • 0Komentar

    ​MINSEL, INTANA.NEWS – Babinsa Kodim 1302/Minahasa mengawal pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Lompad Lama, Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel), Kamis (25/6/2026). ​Kegiatan pendampingan dan pengawasan lapangan tersebut mulai berlangsung sejak pukul 10.58 WITA di wilayah Kecamatan Ranoyapo. Saat ini, capaian progres fisik dari pembangunan jembatan penyeberangan masyarakat itu sudah mencapai 70,30 persen. Infrastruktur utama yang membentang […]

  • Sesat Pikir, Mereka yang Memaknai Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi sebagai Makar

    Sesat Pikir, Mereka yang Memaknai Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi sebagai Makar

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Saiful Mujani (pendiri SMRC) dan Islah Bahrawi (Cak Islah). Kedua tokoh ini menjadi sorotan masyarakat beberapa hari ini, karena pernyataan mereka terkait posisi Prabowo Subianto sebagai presiden untuk berhenti sebelum 2029. Keduanya sepaham mengenai perlunya perubahan kepemimpinan nasional sebelum 2029, namun terdapat perbedaan pendekatan dan perspektif yang signifikan. Islah Bahrawi lebih menekankan […]

  • Pemerintah Batalkan Penerapan Pembelajaran Daring bagi Siswa yang Direncanakan Mulai April 2026

    Pemerintah Batalkan Penerapan Pembelajaran Daring bagi Siswa yang Direncanakan Mulai April 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Pemerintah secara resmi membatalkan rencana penerapan pembelajaran daring bagi siswa terkait antisipasi krisis global. Dengan begitu maka proses pembelajaran tetap berjalan optimal secara tatap muka. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyatakan hal itu di Jakarta pada Rabu (25/3/2026). Dia menyebutkan, pembatalan tersebut dengan alasan menjaga kualitas pendidikan […]

  • 32 Prajurit Kodim Minahasa Diusulkan Naik Pangkat di Korem 131/Santiago

    32 Prajurit Kodim Minahasa Diusulkan Naik Pangkat di Korem 131/Santiago

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Sebanyak 32 personel Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa diusulkan untuk Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 April 2026. Usulan ini disampaikan dalam Sidang Jabatan Perwira Triwulan IV TA 2025 dan UKP yang digelar di Ruang Rapat Makorem 131/Santiago, Manado, Rabu (12/11/2025). ​Perwira Staf Personalia Kodim 1302/Minahasa, Kapten Czi Sutrisno, hadir mengikuti sidang yang […]

  • Kelar Diperiksa Lebih dari 9 Jam sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan

    Kelar Diperiksa Lebih dari 9 Jam sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam di Polda Metro Jaya. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Usai pemeriksaan Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada penyidik di Polda Metro Jaya yang telah […]

  • Jaksa Menuntut Advokat Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Empat Tahun Penjara

    Jaksa Menuntut Advokat Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Empat Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 72
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap seorang advokat terdakwa kasus kekerasan seksual. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Selasa (2/6/2026). ​Selain hukuman badan, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penegak hukum […]

expand_less