Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.(Foto:Dok/liputan6.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diganjar hukuman 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim.
Disebutkan bahwa Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Noel juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta dikenakanpidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000.
Hakim menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut. Ke-10 orang terdakwa itu disidang terpisah.
Ke-10 terdakwa itu di antaranya Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.(*)
- Penulis: Norman Meoko
