Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diganjar hukuman 4,5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim.

Disebutkan bahwa Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Noel juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta dikenakanpidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000.

Hakim menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut. Ke-10 orang terdakwa itu disidang terpisah.

Ke-10 terdakwa itu di antaranya Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Akankah Langsung Ditahan?

    Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Akankah Langsung Ditahan?

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 61
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Jokowi. Tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Roy Suryo kepada awak media menyampaikan terima […]

  • Kodim 1302/Minahasa Kawal Pembangunan Jembatan Sungai Abuang, Progres Capai 45 Persen

    Kodim 1302/Minahasa Kawal Pembangunan Jembatan Sungai Abuang, Progres Capai 45 Persen

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MITRA, INTANA.NEWS – Pembangunan jembatan di Desa Wioi Dua kini memasuki tahap krusial. Babinsa Kodim 1302/Minahasa, Praka Dendi Saputra, terus mengawal proyek fisik ini secara intensif. Hingga Rabu (15/04/2026), progres pembangunan jembatan tersebut telah menyentuh angka 45,35 persen. ​Pekerjaan jembatan ini melintasi aliran Sungai Abuang di Kecamatan Ratahan Timur, Minahasa Tenggara (Mitra) Struktur jembatan memiliki […]

  • Surya Paloh: NasDem Belum Berencana Lakukan PAW Terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Pasca Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan

    Surya Paloh: NasDem Belum Berencana Lakukan PAW Terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Pasca Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah yang menyatakan bahwa Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem melanggar kode etik. Akibatnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan. Sedangkan, Nafa Urbach selama tiga bulan sejak mereka dinonaktifkan oleh partai. Terkait hal itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan bahwa partainya hingga ini […]

  • RSCM Rilis Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus, Disebutkan Terjadi Kekurangan Aliran Darah di Bawah Mata

    RSCM Rilis Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus, Disebutkan Terjadi Kekurangan Aliran Darah di Bawah Mata

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 64
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta pada Kamis (26/3/2026) merilis kondisi terkini aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras diduga dilakukan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (26/3/2026) menjelaskan, […]

  • Optimalkan Investasi Daerah, Sekda Lynda Watania Hadiri Pertemuan RIRU Sulut

    Optimalkan Investasi Daerah, Sekda Lynda Watania Hadiri Pertemuan RIRU Sulut

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MANADO, INTANA.NEWS — Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen penuh mendorong pertumbuhan ekonomi lewat penyelarasan arah investasi daerah. Langkah ini krusial guna memastikan program investasi berjalan selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. ​Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda D. Watania dalam agenda Dedicated Team Meeting (DTM). Kegiatan regional tersebut diselenggarakan oleh Regional Investor […]

  • Pasca Pencopotan Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

    Pasca Pencopotan Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Pasca pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto, aparat Kejaksaan Agung langsung menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pelaksana Harian Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Jefri di Jakarta pada Rabu (3/6/2026) membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan proses […]

expand_less