Sentil Konspirasi “Aktor Intelektual”, Komisi III DPRD Minahasa Tegaskan Tak Gentar Hadapi Bekingan Investor
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana saat Rapat dengar pendapat (RDP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa mengeluarkan peringatan terhadap praktik investasi yang mengabaikan regulasi daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama provider internet MyRepublic dan sejumlah instansi terkait, Rabu (24/9/2026), dewan secara tegas menggarisbawahi dugaan adanya “aktor di balik layar” atau bekingan yang melindungi operasional ilegal perusahaan tersebut sejak tahun 2025.
Pernyataan tersebut mencuat menyusul terungkapnya fakta bahwa infrastruktur tiang dan jaringan fiber optik MyRepublic di Minahasa telah terpasang tanpa mengantongi izin lengkap.
Menyikapi pelanggaran ini, Komisi III merekomendasikan penghentian total aktivitas dan penyegelan infrastruktur di lapangan.
Anggota Komisi III DPRD Minahasa, Daniel Pangemanan, melontarkan kritik tajam terhadap masuknya investor yang dinilai sewenang-wenang tanpa prosedur yang jelas.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan gentar menghadapi pihak mana pun yang berupaya membekingi pelanggaran hukum ini.
”Ini kan bisnis, dan bisnis harus menggunakan regulasi yang benar, transparan, serta diketahui oleh masyarakat. Jangan sampai investor masuk begitu saja, tiba-tiba masuk tanpa izin atau pemberitahuan sesuai regulasi,” tegas Daniel.
Ia juga secara terbuka menyentil potensi adanya konspirasi terselubung dalam kasus ini. “Ya, ini dugaan. Jangan sampai ada konspirasi atau aktor di balik layar.
Justru itu akan kita tantang, DPRD siap menghadapinya. Ikuti saja regulasi, jangan memainkan peran seolah-olah tidak tunduk pada aturan atau menyalahgunakan kekuasaan,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Minahasa, Rommy Leke, yang memimpin RDP tersebut menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah menerima aduan resmi dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI).
Dari hasil rapat bersama Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Satpol PP, dipastikan bahwa izin operasional MyRepublic memang belum lengkap.
”Dengan catatan, MyRepublic belum bisa beroperasi, apalagi memasang infrastrukturnya di Kabupaten Minahasa, sebelum melengkapi perizinan,” ujar Rommy.
Terkait infrastruktur yang sudah telanjur terpasang sejak 2025, dewan memutuskan untuk menyegelnya ketimbang mencabut secara langsung demi mempertimbangkan nilai investasi yang mahal.
Namun, MyRepublic diwajibkan memberikan kompensasi positif bagi daerah, mulai dari penyelesaian izin PBG, AMDAL, penggunaan lahan, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui fasilitas PJU.
Kritik senada disampaikan perwakilan LAKRI, Engko, yang mendesak tindakan tegas tanpa pandang bulu agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menanggapi sanksi dan instruksi dari DPRD Minahasa, perwakilan manajemen MyRepublic, Fernando Wantah, menyatakan sikap kooperatif.
Pihaknya memilih untuk menyerahkan seluruh keputusan kepada pemerintah daerah dan tunduk pada arahan yang diberikan.
”Pada prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah. Sejauh ini, kami akan mengikuti aturan dan arahan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III,” ujar Fernando. (nes)

Saat ini belum ada komentar