Perkuat Sinergi Perlindungan HAM, Bupati Minahasa Terima Kakanwil Kementerian HAM
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Minahasa Robby Dondokambey saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah, yang juga membawahi wilayah kerja Sulawesi Utara dan Gorontalo.(Foto: Kevin)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.news — Bupati Minahasa Robby Dondokambey menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah, yang juga membawahi wilayah kerja Sulawesi Utara dan Gorontalo, Mangatas Nadeak di ruang kerja Bupati, Minahasa, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia di daerah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kakanwil Kementerian HAM Mangatas Nadeak didampingi oleh Koordinator Wilayah Kerja HAM Sulawesi Utara Edwin Lodewyk Metusala.
Kehadiran rombongan disambut hangat oleh jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Sejumlah pejabat tinggi pratama dan administrator turut mendampingi Bupati Minahasa dalam pertemuan strategis ini.
Mereka di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Minahasa.
Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti Kementerian HAM memegang peranan krusial dalam memastikan setiap kebijakan publik, produk hukum daerah, hingga pelayanan dasar kepada masyarakat senantiasa berpijak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Melalui komunikasi dan kolaborasi yang terjalin erat ini, Pemkab Minahasa dan Kementerian HAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar warga negara di Bumi Toar Lumimuut. (nes)

Saat ini belum ada komentar