Polres Minahasa Sita 2.300 Obat Terlarang, Satres Narkoba Tangkap Pengedar di Tondano
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa menciduk seorang pria berinisial MT (30) karena mengedarkan ribuan obat terlarang di Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Penangkapan bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran obat keras secara ilegal di wilayah hukum Minahasa.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan, petugas bergerak cepat memburu pelaku. Berdasarkan data awal, pelaku diketahui merupakan warga lokal Tondano.
Selanjutnya, polisi melacak keberadaan MT ke tempat kerjanya. Petugas langsung mengamankan pria berusia tiga puluh tahun itu tanpa perlawanan berarti.
Kemudian, polisi melakukan interogasi awal di lokasi penangkapan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan pasokan obat terlarang di rumahnya.
Oleh karena itu, Tim Satresnarkoba segera menggeledah kediaman pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 2.300 butir tablet Trihexyphenidyl berwarna kuning.
Lalu, polisi menyita seluruh barang bukti ilegal itu. Petugas langsung menggelandang pelaku ke Markas Polres Minahasa untuk pemeriksaan intensif.
Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk menelusuri jaringan utama pemasok obat keras tersebut.
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Iptu Pyger Daromes membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, operasi ini merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran zat berbahaya.
Dengan demikian, pelaku kini resmi ditahan di sel mapolres. Akibat perbuatannya, MT bakal dijerat pasal berlapis Undang-Undang Kesehatan. (*)
- Penulis: Anes Walean
