Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Minahasa Sita 2.300 Obat Terlarang, Satres Narkoba Tangkap Pengedar di Tondano

Polres Minahasa Sita 2.300 Obat Terlarang, Satres Narkoba Tangkap Pengedar di Tondano

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, INTANA.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa menciduk seorang pria berinisial MT (30) karena mengedarkan ribuan obat terlarang di Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, pada Rabu, 20 Mei 2026.

​Penangkapan bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran obat keras secara ilegal di wilayah hukum Minahasa.

​Setelah melakukan penyelidikan lapangan, petugas bergerak cepat memburu pelaku. Berdasarkan data awal, pelaku diketahui merupakan warga lokal Tondano.

​Selanjutnya, polisi melacak keberadaan MT ke tempat kerjanya. Petugas langsung mengamankan pria berusia tiga puluh tahun itu tanpa perlawanan berarti.

​Kemudian, polisi melakukan interogasi awal di lokasi penangkapan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan pasokan obat terlarang di rumahnya.

​Oleh karena itu, Tim Satresnarkoba segera menggeledah kediaman pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 2.300 butir tablet Trihexyphenidyl berwarna kuning.

​Lalu, polisi menyita seluruh barang bukti ilegal itu. Petugas langsung menggelandang pelaku ke Markas Polres Minahasa untuk pemeriksaan intensif.

​Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk menelusuri jaringan utama pemasok obat keras tersebut.

​Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Iptu Pyger Daromes membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut dia, operasi ini merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran zat berbahaya.

​Dengan demikian, pelaku kini resmi ditahan di sel mapolres. Akibat perbuatannya, MT bakal dijerat pasal berlapis Undang-Undang Kesehatan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less