Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sidang Pledoi di Tipikor Jakarta, Nadiem: Dapat Bintang Mahaputera Adipradana Tetapi Negara Hadiahkan Jeruji Besi

Sidang Pledoi di Tipikor Jakarta, Nadiem: Dapat Bintang Mahaputera Adipradana Tetapi Negara Hadiahkan Jeruji Besi

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (2/6/2026) menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelum membacakan pleidoi, Nadiem menyatakan dirinya kecewa berat setelah menjalani pengabdian di pemerintahan.

Katanya, penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterimanya lalu membandingkannya dengan proses hukum yang kini dihadapi.

“Bayangkan betapa hancurnya hati saya. Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara, Bintang Mahaputera Adipradana, ‘hadiah’ yang saya dapatkan dari negara adalah jeruji besi,” katanya.

Sedangkan dalam pleidoi-nya, Nadiem mempertanyakan apakah negara terlalu kejam terhadap orang-orang yang memilih meninggalkan zona nyaman untuk mengabdi di pemerintahan.

Ia mengatakan dirinya menerima jabatan menteri bukan karena alasan finansial. Karena dirinya telah memiliki kemapanan ekonomi sebelum masuk ke pemerintahan.

“Justru karena saya sudah dianugerahi Allah kemapanan finansial, rasa tanggung jawab saya kepada negara menjadi lebih besar,” tuturnya.

Nadiem mengaku mempertaruhkan banyak hal ketika memutuskan masuk ke kabinet, mulai dari kondisi keuangan, reputasi, hingga ketenangan keluarganya.

“Itulah mengapa saya mempertaruhkan segalanya, keuangan saya, reputasi saya, ketenangan hati saya dan keluarga saya, untuk mengabdi kepada negara,” ucapnya.

Seperti dilansir antaranews.com, Nadiem mengaku sedih atas narasi yang disebarkan, sebagai penjahat kerah putih alias white collar crime terhadap dirinya.

Adapun narasi itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat tuntutan sebelumnya. Dalam narasinya dugaan skema tersebut dipakai Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” ia mengungkapkan.

Menurutnya, jika ia melakukan korupsi, sangat hebat penyamaran tindakan yang dilakukan sampai dia maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan.

Maka dari itu, ia mengeklaim jaksa sudah menyerah dalam berargumentasi dengan bukti, maka yang tersisa hanya narasi kecurigaan.

Nadiem menilai setelah 5 bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” tuturnya.

Dia pun terkadang merasa bingung apabila benar merencanakan korupsi masif sejak awal menjabat, seperti yang didakwakan JPU, mengapa dia mengundang Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.

Selain itu, dia mengaku tidak hadir di ruang pengadaan saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertransaksi melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tetapi Kejaksaan yang menghadiri agenda tersebut.

Jika dirinya merencanakan korupsi, Nadiem bertanya mengapa ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pengadaan Chromebook sebanyak dua kali selama menjabat.

Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, ia turut bertanya mengapa Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan lewat e-katalog LKPP, di mana kementerian tidak bisa mempengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang.

“Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?” tuturnya.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi itu diduga, dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama-sama tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Minahasa Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas, Tegaskan Pentingnya Inovasi dan Soliditas Tim

    Kapolres Minahasa Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas, Tegaskan Pentingnya Inovasi dan Soliditas Tim

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS- Jumat pagi yang cerah di Lapangan Polres Minahasa menjadi saksi upacara serah terima jabatan yang penuh makna. Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., memimpin acara pergantian jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dari AKP Nicky Pondlaos, S.I.K. kepada IPTU Repy Samel. Upacara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh seluruh jajaran perwira, […]

  • Penjabat Bupati Noudy Tendean Tinjau TPA Tondano, Komitmen untuk Lingkungan yang Lebih Baik

    Penjabat Bupati Noudy Tendean Tinjau TPA Tondano, Komitmen untuk Lingkungan yang Lebih Baik

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Noudy R.P. Tendean, S.IP, M.Si, melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tondano yang terletak di Kecamatan Tondano Utara, Selasa, (13/01/2025). Kegiatan ini juga dihadiri ekretaris Daerah, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum […]

  • Kejaksaan Negeri Minahasa dan Pemkab Minahasa Sepakati Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Hukum 

    Kejaksaan Negeri Minahasa dan Pemkab Minahasa Sepakati Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Hukum 

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi menjalin kerja sama dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum, Selasa, (21/02/2025) di ruang sidang kantor Bupati Minahasa. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan hukum di Minahasa. “Kesepakatan ini bertujuan untuk […]

  • KPK Ingatkan Kepala Daerah Termasuk Bupati Jangan Coba-coba Bebankan Kebutuhan Pribadi di Luar Kedinasan

    KPK Ingatkan Kepala Daerah Termasuk Bupati Jangan Coba-coba Bebankan Kebutuhan Pribadi di Luar Kedinasan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 146
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepala daerah termasuk bupati tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas. Peringatan itu disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu […]

  • Hari Ini Operasi Zebra 2025 Digelar di Seluruh Indonesia, Berikut Jenis Pelanggaran yang Disasar!

    Hari Ini Operasi Zebra 2025 Digelar di Seluruh Indonesia, Berikut Jenis Pelanggaran yang Disasar!

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 49
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Korlantas Polri mulai Senin (17/11/2025) hingga 30 November 2025 mendatang menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini digelar menjelang pengamanan arus kendaraan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Diharapkan Operasi Zebra 2025 ini menjadi titik awal untuk memastikan perjalanan masyarakat pada puncak mobilitas akhir tahun berlangsung aman dan nyaman di […]

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Sindir Aparat dengan Kasus Terpidana Silfester Matutina

    Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Sindir Aparat dengan Kasus Terpidana Silfester Matutina

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INTANANEWS – Polisi hari ini telah menetapkan delapan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Ternyata dua tersangka dari delapan tersangka itu adalah Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Apa tanggapan keduanya […]

expand_less