Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sidang Pledoi di Tipikor Jakarta, Nadiem: Dapat Bintang Mahaputera Adipradana Tetapi Negara Hadiahkan Jeruji Besi

Sidang Pledoi di Tipikor Jakarta, Nadiem: Dapat Bintang Mahaputera Adipradana Tetapi Negara Hadiahkan Jeruji Besi

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (2/6/2026) menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelum membacakan pleidoi, Nadiem menyatakan dirinya kecewa berat setelah menjalani pengabdian di pemerintahan.

Katanya, penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterimanya lalu membandingkannya dengan proses hukum yang kini dihadapi.

“Bayangkan betapa hancurnya hati saya. Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara, Bintang Mahaputera Adipradana, ‘hadiah’ yang saya dapatkan dari negara adalah jeruji besi,” katanya.

Sedangkan dalam pleidoi-nya, Nadiem mempertanyakan apakah negara terlalu kejam terhadap orang-orang yang memilih meninggalkan zona nyaman untuk mengabdi di pemerintahan.

Ia mengatakan dirinya menerima jabatan menteri bukan karena alasan finansial. Karena dirinya telah memiliki kemapanan ekonomi sebelum masuk ke pemerintahan.

“Justru karena saya sudah dianugerahi Allah kemapanan finansial, rasa tanggung jawab saya kepada negara menjadi lebih besar,” tuturnya.

Nadiem mengaku mempertaruhkan banyak hal ketika memutuskan masuk ke kabinet, mulai dari kondisi keuangan, reputasi, hingga ketenangan keluarganya.

“Itulah mengapa saya mempertaruhkan segalanya, keuangan saya, reputasi saya, ketenangan hati saya dan keluarga saya, untuk mengabdi kepada negara,” ucapnya.

Seperti dilansir antaranews.com, Nadiem mengaku sedih atas narasi yang disebarkan, sebagai penjahat kerah putih alias white collar crime terhadap dirinya.

Adapun narasi itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat tuntutan sebelumnya. Dalam narasinya dugaan skema tersebut dipakai Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” ia mengungkapkan.

Menurutnya, jika ia melakukan korupsi, sangat hebat penyamaran tindakan yang dilakukan sampai dia maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan.

Maka dari itu, ia mengeklaim jaksa sudah menyerah dalam berargumentasi dengan bukti, maka yang tersisa hanya narasi kecurigaan.

Nadiem menilai setelah 5 bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” tuturnya.

Dia pun terkadang merasa bingung apabila benar merencanakan korupsi masif sejak awal menjabat, seperti yang didakwakan JPU, mengapa dia mengundang Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.

Selain itu, dia mengaku tidak hadir di ruang pengadaan saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertransaksi melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tetapi Kejaksaan yang menghadiri agenda tersebut.

Jika dirinya merencanakan korupsi, Nadiem bertanya mengapa ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pengadaan Chromebook sebanyak dua kali selama menjabat.

Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, ia turut bertanya mengapa Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan lewat e-katalog LKPP, di mana kementerian tidak bisa mempengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang.

“Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?” tuturnya.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi itu diduga, dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama-sama tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.(*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab dan Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pengamanan Pengucapan Syukur

    Pemkab dan Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pengamanan Pengucapan Syukur

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Perayaan Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Tahun 2026 yang akan digelar serentak pada Minggu, 26 Juli mendatang, dipastikan mendapat pengawalan ketat. Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Ruang Maesa Polres Minahasa, Selasa (21/7), kekuatan gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa resmi menyatukan komitmen untuk mengamankan jalannya tradisi tahunan […]

  • Kasdim 1302/Minahasa Mayor Inf Daeng Pasaka Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bencana di Tondano

    Kasdim 1302/Minahasa Mayor Inf Daeng Pasaka Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bencana di Tondano

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama unsur TNI dan Polri menggelar apel gelar pasukan tanggap darurat bencana di Lapangan Apel Polres Minahasa, Tondano Utara, Rabu (5/11/2025) pagi. Apel ini diselenggarakan sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama menjelang peningkatan intensitas musim hujan. Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA ini dipimpin oleh Wakapolres Minahasa Kompol […]

  • Pemkab Minahasa Tetapkan Status Siaga Darurat El Nino, Perkuat Mitigasi Lintas Sektor

    Pemkab Minahasa Tetapkan Status Siaga Darurat El Nino, Perkuat Mitigasi Lintas Sektor

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.news – Pemerintah Kabupaten Minahasa menetapkan status siaga darurat guna mengantisipasi dan menanggulangi dampak fenomena iklim global El Nino secara terpusat. ​Kebijakan penting ini diputuskan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang di Ruang Kerja Bupati, Selasa (1/9/2026). Penetapan status tersebut […]

  • Ketua DPRD Minahasa Apresiasi Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Dampak El-Nino

    Ketua DPRD Minahasa Apresiasi Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Dampak El-Nino

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Franky Wolayan, S.E., memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana Dampak El-Nino di Wilayah Kabupaten Minahasa. Apel ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam membangun kesiapsiagaan seluruh elemen dalam menghadapi potensi ancaman kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta krisis […]

  • Perkuat Mitigasi Bencana, Bupati Robby  Dondokambey Terima Kunjungan Kerja Basarnas Sulut

    Perkuat Mitigasi Bencana, Bupati Robby  Dondokambey Terima Kunjungan Kerja Basarnas Sulut

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.Ap., menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Sulawesi Utara George L.M. Randang, S.I.P., M.Ap., Senin (27/7/2026) di ruang kerjanya. Pertemuan strategis ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi guna meningkatkan efektivitas penanganan darurat serta mitigasi bencana di wilayah Kabupaten Minahasa. […]

  • Kepastian Hukum Wakaf Tondano, Pengadilan Agama Tetapkan Nazir Sah Masjid Nurul Yaqin

    Kepastian Hukum Wakaf Tondano, Pengadilan Agama Tetapkan Nazir Sah Masjid Nurul Yaqin

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Perseteruan panjang pengelolaan tanah wakaf Masjid Nurul Yaqin, Tondano, akhirnya berlabuh. Setelah melalui proses hukum yang alot, Pengadilan Agama Tondano menetapkan Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai Nazir pengelola wakaf yang sah. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa dengan Badan Takmir dan Keimaman Masjid yang berlangsung sengit. Tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di […]

expand_less