Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Kepastian Hukum Wakaf Tondano, Pengadilan Agama Tetapkan Nazir Sah Masjid Nurul Yaqin

Kepastian Hukum Wakaf Tondano, Pengadilan Agama Tetapkan Nazir Sah Masjid Nurul Yaqin

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INTANA.NEWS – Perseteruan panjang pengelolaan tanah wakaf Masjid Nurul Yaqin, Tondano, akhirnya berlabuh.

Setelah melalui proses hukum yang alot, Pengadilan Agama Tondano menetapkan Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai nazir—pengelola wakaf—yang sah.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa dengan Badan Takmir dan Keimaman Masjid yang berlangsung sengit.

Tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, kini resmi kembali ke tangan Yayasan Nurul Yaqin.

Putusan majelis hakim dengan Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO ini memenangkan sebagian gugatan Yayasan, menolak eksepsi pihak tergugat, serta memerintahkan penyerahan pengelolaan aset.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini sebagai penegasan atas supremasi hukum. Ia menilai proses ini adalah perjuangan yang berharga.

“Putusan ini bukti bahwa hukum berpihak kepada pihak yang sah secara legal dan administratif,” ujar Firmansyah dengan nada tegas.

Yayasan Nurul Yaqin memang dinilai memiliki landasan hukum yang paling kuat. Mereka mengantongi Akta Pendirian sejak 2017, diperkuat dengan Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulawesi Utara tahun 2024, hingga Surat Pengesahan Nazir dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tondano yang terbit pada 2025.

Dengan dasar itu, Yayasan kini berhak kembali memegang kendali atas aset wakaf tersebut. Tanah itu adalah amanat dari pewakaf, almarhum Hasan Naya, yang telah diwakafkan sejak tahun 1990.

Firmansyah berharap putusan ini bukan sekadar akhir dari sengketa, tetapi menjadi momentum penting untuk menjaga marwah pengelolaan wakaf.
“Aset ini harus dikelola sesuai amanat pendahulu, agar tetap menjalankan fungsi sosial dan keagamaan bagi umat,” katanya.(**)

  • Penulis: Anes Walean

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmob Polres Minahasa Ringkus Lima Pelaku Penganiayaan di Tompaso

    Resmob Polres Minahasa Ringkus Lima Pelaku Penganiayaan di Tompaso

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 115
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa menangkap lima pria yang diduga melakukan penganiayaan bersama-sama. Penangkapan berlangsung pada Rabu, (27/2026), sekitar pukul 15.00 WITA. ​Operasi ini dipimpin oleh Katim II Resmob, Aipda Suryadi, S.H. Polisi bekerja sama dengan personel Polsek Tompaso dalam mengungkap identitas para tersangka. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2/III/2026/SPKT/POLSEK […]

  • Penjabat Bupati Noudy Tendean Tinjau TPA Tondano, Komitmen untuk Lingkungan yang Lebih Baik

    Penjabat Bupati Noudy Tendean Tinjau TPA Tondano, Komitmen untuk Lingkungan yang Lebih Baik

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Noudy R.P. Tendean, S.IP, M.Si, melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tondano yang terletak di Kecamatan Tondano Utara, Selasa, (13/01/2025). Kegiatan ini juga dihadiri ekretaris Daerah, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum […]

  • Masa Jabatan Ketum Parpol Cukup Dua Periode, KPK Sebut Usul Itu Sudah Melibatkan Pandangan Partai Politik

    Masa Jabatan Ketum Parpol Cukup Dua Periode, KPK Sebut Usul Itu Sudah Melibatkan Pandangan Partai Politik

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan usul agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal dua periode masa kepengurusan telah melibatkan pandangan partai politik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (23/4/2026). “Jadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik […]

  • Bupati Minahasa Robby Dondokambey: ASN Harus Miliki Moral dan Mental Kuat

    Bupati Minahasa Robby Dondokambey: ASN Harus Miliki Moral dan Mental Kuat

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Bupati Minahasa menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten wajib memiliki landasan moral dan mental yang kokoh. Hal ini dinilai penting agar pelayanan publik tetap berjalan di atas koridor integritas dan etika yang tinggi. ​ Penegasan tersebut disampaikan dalam pengarahan kepada jajaran aparatur pemerintah daerah. Bupati menyebut bahwa […]

  • Jembatan Wioi Dua, Pengabdian Kodim 1302/Minahasa di Atas Sungai Abuang

    Jembatan Wioi Dua, Pengabdian Kodim 1302/Minahasa di Atas Sungai Abuang

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MITRA, ​INTANA.NEWS – Progres pembangunan jembatan di wilayah Kodim 1302/Minahasa terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Minggu (19/04/2026), capaian fisik pembangunan telah mencapai 52,70 persen. Data ini tercatat pada pukul 10.25 WITA. ​Jembatan beton ini berlokasi di Desa Wioi Dua, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Infrastruktur strategis tersebut melintasi aliran Sungai Abuang. Bangunan ini […]

  • Gegara Ulahnya Viral di Media Sosial, BGN Hentikan Sementara SPPG Milik Hendrik Irawan

    Gegara Ulahnya Viral di Media Sosial, BGN Hentikan Sementara SPPG Milik Hendrik Irawan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAWA BARAT, INTANA.NEWS – Gegara viral di media sosial lantaran Hendrik Irawan berjoget memamerkan keuntungan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 6 juta per hari berbuntut panjang. Tidak cuma itu, ternyata Hendrik Irawan juga berjoget tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) di dapur MBG-nya. Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menghentikan sementara operasional Satuan […]

expand_less