Kejari Tomohon Eksekusi Terpidana Penggelapan Dana Perusahaan
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- visibility 41
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Kejaksaan Negeri Tomohon mengawal terpidana Patricia Maureen Beelt alias Nini (tengah) saat proses eksekusi menuju LPP Kelas IIB Tomohon. (Foto: Dok/istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, INTANA.NEWS — Kejaksaan Negeri Tomohon mengeksekusi Patricia Maureen Beelt alias Nini, terpidana kasus penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara, Senin (22/6/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman Patricia dari semula tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama menjadi empat tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaksanaan eksekusi diawali setelah jaksa menerima salinan putusan resmi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum menjemput terpidana, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Nathan Andhika Luntungan terlebih dahulu melayangkan surat panggilan resmi bernomor B-199/P.1.15/Eoh.3/06/2026 kepada Patricia.
Setelah prosedur panggilan dipenuhi, JPU menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai dasar hukum eksekusi.
Selain menahan terpidana secara fisik, pihak kejaksaan juga memastikan seluruh proses administrasi pelaksanaan putusan telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi eksekusi tersebut, pihak PT Adicitra Anantara melalui pelapor, Olivia Tike Wuisang, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Tomohon.
”Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tomohon, khususnya Jaksa Penuntut Umum, yang telah bekerja secara profesional dan cepat melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Hal ini merupakan bentuk kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi perusahaan yang telah dirugikan,” ujar Olivia melalui keterangan tertulisnya.
Olivia menambahkan, penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama.
Setiap tindakan yang merugikan pihak lain, harus dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bukti bahwa supremasi hukum berjalan dengan semestinya. (*)
- Penulis: Anes Walean
