KPK Resmi Menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Menko Yusril: Prihatin!
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.(Foto:Dok/jawapos.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Ronald Arman Abdulah juga ikut ditahan.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya prihatin. Karena hal itu terjadi di jajaran kementerian yang ia bawahi.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Dia menambahkan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Ronald Arman Abdulah tersangkut dugaan penertiban Izin Tinggal Terbatas maupun Izin Tinggal Tetap khususnya bagi Tenaga Kerja Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.(*)
- Penulis: Norman Meoko
