Optimalkan Tri Dharma, Kejari Minahasa Beri Pendampingan Hukum Unima
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri Minahasa menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Negeri Manado (Unima) terkait penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Selasa (9/6/2026).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pusat Unima.
Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., hadir langsung bersama jajaran pejabat struktural kejaksaan.
Pihak Unima diwakili oleh Wakil Rektor III dan disaksikan oleh Rektor Unima beserta jajaran universitas lainnya.
Sinergi ini mencakup beberapa ruang lingkup strategis bagi civitas akademika.
Fokus utama meliputi kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan, serta pendampingan dalam bidang pendidikan dan penelitian.
Selain itu, kerja sama ini juga menyasar pengabdian masyarakat khususnya pada ranah hukum perdata dan tata usaha negara.
”Kerja sama ini bertujuan mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal,” ujar Kajari Rama Eka Darma, S.H., M.H., melalui Kasi Datun, Petera Wonda, S.H., M.H.
Ia menambahkan, keterlibatan kejaksaan diharapkan memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam bagi lingkungan kampus.
Melalui pendampingan ini, seluruh program kerja universitas diharapkan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum bagi mahasiswa maupun tenaga pendidik.
Edukasi hukum penting dilakukan sejak dini agar masyarakat akademik memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Dengan demikian, risiko pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan penelitian dapat diminimalisasi secara preventif.
Perjanjian tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi antara instansi penegak hukum dan institusi pendidikan.
Sinergi ini akan menjadi landasan bagi Kejari Minahasa untuk memberikan dukungan teknis dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Kedepannya, kedua pihak berkomitmen untuk terus mengawal implementasi nota kesepahaman ini melalui kegiatan-kegiatan nyata di lapangan. (nes)
- Penulis: Anes Walean
