Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Pilihan » Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah

Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA. INTANA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56), Senin (06/01/2025).

Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Rolex Tatunoh dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.”

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika SH meminta RK untuk mengurus aset tanah di Desa Tikela, Minahasa.

RK kemudian memperkenalkan SH kepada terdakwa, Kepala Desa (Hukum Tua) Tikela, Rolex Tatunoh, yang menandatangani sejumlah dokumen tanpa melakukan verifikasi, termasuk surat kepemilikan tanah, surat ukur desa, gambar denah tanah, surat keterangan ahli waris, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan telah memasang tanda batas, serta surat keterangan pajak bumi dan bangunan.

Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah ke BPN Minahasa, yang akhirnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 53/Tikela pada Oktober 2019.

Namun, sertifikat tersebut ternyata tumpang tindih dengan tanah milik AW (SHM No. 96/Paal IV) dan pihak lainnya. Setelah AW mengajukan keberatan, BPN Sulut membatalkan SHM No. 53/Tikela pada Februari 2020 karena ditemukan tumpang tindih sempurna dengan sertifikat lain.

AW merasa dirugikan akibat tindakan terdakwa yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa memeriksa keabsahannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K., SH, memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan tertib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat melalui praktik kejahatan seperti mafia tanah,” ujar Kasi Intel.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejari Minahasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

Selanjutnya, terpidana Rolex Tatunoh dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman.(nes)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy: Penguatan Kesejahteraan dan Pembangunan Harus Didorong Langsung dari Desa

    Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy: Penguatan Kesejahteraan dan Pembangunan Harus Didorong Langsung dari Desa

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.news – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara nyata langsung dari tingkat desa. ​Penegasan tersebut disampaikan Kajati Sulut saat memimpin kegiatan bakti sosial yang memfokuskan pelayanan kesehatan serta penyaluran bahan pokok bagi warga. Kegiatan ini berlangsung di Camp James […]

  • Warga Desa Kombi Dikejutkan Penemuan Jenazah Pria Asal Desa Sawangan

    Warga Desa Kombi Dikejutkan Penemuan Jenazah Pria Asal Desa Sawangan

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Warga Desa Kombi, Kecamatan Kombi, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang pria bernama Aliman Samihing (55), petani asal Desa Sawangan Jaga 1, yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jaga VI Desa Kombi, dalam posisi tengadah dengan adanya tanda-tanda muntah di sekitar lokasi. […]

  • Menumbuhkan Kembali Minat Baca, Wabup Vanda Sarundajang Buka Festival Literasi Minahasa 2026

    Menumbuhkan Kembali Minat Baca, Wabup Vanda Sarundajang Buka Festival Literasi Minahasa 2026

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.news – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS, MAP, secara resmi membuka kegiatan Festival Literasi, di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Minahasa, Kamis (17/9/2026). Dalam kesempatan tersebut Vanda menekankan pentingnya membangun budaya membaca, menulis, dan berpikir kritis di tengah gempuran era digitalisasi yang kian masif. ​Festival ini bukan sekadar agenda seremonial untuk memenuhi program […]

  • Dandim 1302 Minahasa Terima Audiensi Pemuda GMIM Desa Taraitak, Bahas Kerja Sama Pertanian

    Dandim 1302 Minahasa Terima Audiensi Pemuda GMIM Desa Taraitak, Bahas Kerja Sama Pertanian

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Dandim 1302/Minahasa Letnan Kolonel (Letkol) Inf Mutakbir menerima audiensi dari Ketua Pemuda GMIM Desa Taraitak, Kecamatan Langowan, Kamis (16/01/2025) di Aula Darmawangsa Makodim. Kedatangan Ketua Pemuda GMIM, Ivan Welang bertujuan untuk membahas kerja sama dalam panen tanaman cabe merah keriting yang melibatkan Petani Unggul Bank Indonesia (PUBI) dan komunitas pemuda yang peduli terhadap […]

  • Utang Koperasi Desa Merah Putih Jatuh Tempo September 2026, Menkeu Purbaya Sebut Bakal Dibayar Pakai Dana Desa

    Utang Koperasi Desa Merah Putih Jatuh Tempo September 2026, Menkeu Purbaya Sebut Bakal Dibayar Pakai Dana Desa

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang jatuh tempo pada September 2026 dipastikan bakal dibayar dengan anggaran yang bersumber dari pos Dana Desa sebesar Rp240 triliun. Pemerintah kini tengah menyiapkan skema pembayaran untuk kewajiban yang berkaitan dengan Kopdes Merah Putih tersebut. Menteri Keuangan (Mekeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hal […]

  • Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi Stadion Maesa ke Kemenpora

    Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi Stadion Maesa ke Kemenpora

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur olahraga daerah. Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang menyambangi Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Rabu (29/4/2026). ​Vanda datang bersama Kepala Dispora Agustivo Tumundo dan Sekretaris Dispora Rouldy Mewoh. Sekretaris Deputi Menpora Bidang Pembudayaan Olahraga Yayat Suyatna menerima kunjungan tersebut secara langsung. Asisten Deputi Bidang […]

expand_less