Lokasi TPS Pilhut Rambunan Amian Dipersoalkan, Netralitas Panitia Dipertanyakan
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS — Sehari menjelang Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ketegangan politik tingkat desa mencuat di Desa Rambunan Amian, Kecamatan Sonder, Selasa (16/6/2026).
Sejumlah warga memprotes penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga berada di area rumah salah satu tim sukses calon hukum tua.
Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik kepentingan dan mencederai asas netralitas penyelenggaraan pemilu.
Warga mendesak agar TPS segera dipindahkan ke fasilitas publik atau lokasi yang benar-benar netral.
Hal ini dinilai krusial demi menjaga legitimasi hasil pemilihan serta mencegah gesekan antar-pendukung di tengah masyarakat.
”Kami ingin Pilhut berlangsung aman, jujur, dan adil. Lokasi TPS harus berada di tempat yang netral dan dapat diterima semua pihak agar tidak menimbulkan polemik,” ujar salah satu perwakilan warga Desa Rambunan Amian yang enggan identitasnya disebutkan dengan alasan keamanan.
Menanggapi gejolak tersebut, Pemerintah Kecamatan Sonder langsung angkat bicara.
Camat Sonder Dianny A. Dien menyatakan bahwa kewenangan penentuan titik koordinat maupun lokasi fisik TPS sepenuhnya berada di tangan panitia tingkat desa, bukan di ranah pemerintah kecamatan.
”Penetapan lokasi TPS ditentukan oleh panitia Pilhut desa berdasarkan pertimbangan teknis panitia setempat,” kata Dianny saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Kendati demikian, pihak kecamatan mengimbau agar panitia desa tetap mengedepankan prinsip transparansi guna meredam kecurigaan publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk mendapatkan kejelasan dari pihak penyelenggara tingkat desa.
Namun, hingga selasa petang, Ketua Panitia Pilhut Desa Rambunan Amian tidak memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Berdasarkan kaidah manajemen konflik pemilu, ketertutupan informasi dari pihak panitia justru berisiko memperkeruh situasi, mengingat pemungutan suara tinggal menghitung jam.
Masyarakat setempat kini mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pengawas kecamatan untuk segera turun tangan melakukan mediasi dan pengawasan ketat di lapangan.
Langkah ini dinilai mendesak agar tahapan krusial Pilhut serentak di Minahasa tidak ternoda oleh isu keberpihakan eksekutif desa.
Di sisi lain, warga juga diimbau untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kondusivitas wilayah demi terwujudnya suksesi kepemimpinan desa yang bermartabat. (*)
- Penulis: Anes Walean
